Begini Cara Kerja Satgas Dana Desa
Jk.Bl4ncir 20 November 2017 13:23:55 WIB
Besarnya anggaran dana yang diguyurkan ke desa tak hanya membuat desa menjadi penuh harapan maju. Di sisi lain, tumpukan uang itu juga mengandung kemungkinan permainan kepentingan berujung korupsi. Tetapi jangan lantas gampang menuding orang melakukan korupsi jika tidak disertai bukti-bukti yang kuat. Jadi, bagaimana cara melaporkan dugaan korupsi dana desa pada Satgas Desa?
Kepada wartawan usai mengisi acara Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Jawa Timur, beberapa waktu lalu, Bibit Samad Rianto, Ketua Satgas Dana Desa mengatakan, dana desa memang bisa menciptakan kebahagiaan bagi banyak orang jika dimanfaatkan dengan baik dan benar sesuai aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan. Tetapi bakal menjadi petaka besar jika diselewengkan.
Sejak awal Satgas Desa bukan hanya bertugas mengawasi para kepala desa dan perangkat desa saja melainkan juga mengkaji berbagai regulasi mengenai dana desa sendiri. Soalnya, Program Dana Desa diatur dalam beberapa aturan sekaligus yakni Permendesa, Permendagri serta Permenku. Beberapa regulasi itu harus sinkron dulu satu sama lain sehingga tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk memainkan dana desa dengan menggunakan celah regulasi. “ Dalam Satgas DD ada divisi yang mengkaji sinkronisasi antara Peraturan Menteri dengan Peraturan Bupati serta Peraturan Desa. Perbup dan Perdes tersebut tidak boleh saling bertentangan,” katanya.
Sehingga, ketika menemui kasus di lapangan, Satgas Desa bukan hanya menyoroti soal dugaan penyalahgunaan dana saja melainkan juga mengkaji persoalan regulasinya. Karena ada banyak kasus kepala desa dituding melakukan penyalahgunaan wewenang, setelah ditelisik ternyata akar persoalannya adalah tidak memahami regulasi yang ada.
Bibit juga menjelaskan, Soleh kepala Satgas Desa membuka pintu seluas-luasnya bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana atau wewenang oleh Kepala Desa atau perangkat desa. Tetapi aduan harus mencantumkan data lengkap si pengirim seperti nama, alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kenapa harus begitu, karena Satgas Desa butuh kelengkapan bukti untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Desa. “ Tanpa bukti yang jelas, aduan belum dianggap valid untuk ditindaklanjuti.
Jangan sampai ada aduan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi kepala desa hanya karena si kepala desa membangun rumahnya atau membeli mobil. Sah-sah saja kan kepala desa memperbaiki rumah yang tadinya jelek menjadi bagus atau yang tadinya pakai motor lalu beli mobil. Hal-hal seperti itu umum terjadi. “Jangan lalu karena kepala desa memperbaiki rumah lantas dianggap melakukan korupsi,” kata Bibit Samad. Soalnya selama ini sebagian masyarakat banyak yang gampang curiga pada kepala desa karena dana desa yang jumlahnya besar itu.
Makanya Satgas Desa tidak asal gebuk saja. Dalam proses pengawasannya Satgas Desa akan melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke desa. Jika kemudian menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sengaja maka Satgas Desa akan menyerahkan pelakunya ke penegak hukum. Tapi sebelum itu dilakukan Satgas Desa akan mencoba memberikan pemahaman. “ Jangan semua lantas jadi pesakitan karena sebagian dari mereka melakukan itu karena ketidakpahaman pada aturan,” kata Bibit.
Dalam melakukan penanganan hukum, Satgas Desa pada akhirnya akan memilah, jika kesalahannya administrasi maka akan menyerahkan masalah ke Inspektorat kabupaten, provinsi hingga Inspektorat Jenderal di Kementerian.
Mengenai penanganan kasus hukum yang menimpa Kepala Desa, menurut Bibit, akan dipilah menjadi dua: administrasi dan pidana. Jika yang terjadi adalah kesalahan administrasi, maka inspektorat yang akan menangani, mulai dari Inspektorat Kabupaten, Provinsi, hingga Inspektorat Jenderal di Kementerian. Jika masuk wilayah pidana, bakal digiring ke wewenang para penegak hukum yang sekarang ini juga turut mengawasi dana desa.(dji/berdesa) http://www.berdesa.com/begini-cara-kerja-satgas-desa/
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- LEMBARAN KALURAHAN PUTAT TAHUN 2026 NOMOR 1
- LEMBARAN KALURAHAN PUTAT TAHUN 2025 NOMOR 7
- REALISASI APKAL 2025 DAN TRANPARANSI APBKAL 2026
- ISI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- OUTING CLASS SD ISLAM TUNAS ILMU KE DESA PRIMA GUMREGAH
- APEL PAGI PAMONG KALURAHAN PUTAT
- TK TUNAS ILMU DAN PAUD TUNAS BARU BELAJAR MEMBUAT BOLU KELAPA DI DESA PRIMA
Komentar Terkini
-
wahyun
Pantau terus web kami ya kak :)...baca selengkapnya
04 Mei 2024 12:43:47 WIB -
wahyun
Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
04 Mei 2024 12:43:10 WIB -
wahyun
Semoga bermanfaat :)...baca selengkapnya
05 April 2023 13:07:28 WIB -
wahyun
Terima kasih kunjunggannya, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
21 Juni 2021 13:43:56 WIB -
Nindy julianti
Perbanyak lagi kak...baca selengkapnya
19 Juni 2021 15:02:47 WIB -
Anik Rohmawati
Mantab...baca selengkapnya
24 September 2020 11:10:39 WIB -
basri
cukup jelas...baca selengkapnya
24 Juli 2020 11:00:31 WIB -
Dede Juhara
Saya baru tahu nama daun sambung nyawa = daun Apri...baca selengkapnya
04 Juli 2020 17:31:30 WIB -
L_Meong
Terimakasih kunjungannya ke website ini. Dari hasi...baca selengkapnya
26 Juni 2020 12:05:44 WIB -
Willy Nurdiansyah
Mencari kerjasama barang sembako Untuk kios saya ...baca selengkapnya
07 Juni 2020 00:59:02 WIB
ISI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
PELADI MAKARTI
PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











