Pernikahan

10 Februari 2017 15:22:20 WIB

PERSYARATAN NIKAH

PMA NO 30 Tahun 2024

 Photo Copy, bukan difoto atau di scan (masing-masing 1 lembar)

  1. KTP dan KK calon pengantin
  2. Akta Lahir
  3. KTP dan KK Ayah dan Ibu kandung
  4. Surat Keterangan Wali (Asli bukan Photo Copy) + Photo Copy KTP, KK Wali

(bila pindah wali nikah)

  1. Photo Copy KTP 2 orang saksi ( 1 dari catin laki-laki dan 1 dari catin perempuan)
  2. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan Model N1, N2, N4 (Wajib Tanda Tangan Lurah atau Plt/Plh/Pj dan Stempel/Cap Lurah)
  3. Ijin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
  4. Surat Dispensasi Kawin dari Pengadilan bagi catin yang belum berusia 19 tahun
  5. Surat Keterangan Sehat + TT + Elsimil
  6. Akta Cerai Asli dan Putusan/Penetapan Asli  dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (bagi Duda/Janda, cerai hidup)
  7. Akta Kematian (bagi Duda/Janda, cerai mati)
  8. Penetapan ijin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  9. Surat ijin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota TNI atau Polri
  10. Ijin Kedutaan Perwakilan dari Negara yang bersangkutan bagi warga negara asing (WNA)
  11. Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan sesuai KTP, bila calon pengantin berasal dari luar
  12. Pas Photo : Latar Biru/Background Biru
  13. 2 x 3 = 8 lembar (masing-masing 4 lembar)
  14. 4 x 6 = 4 lembar (masing-masing 2 lembar)
  15. Setiap Catin Wajib mengikuti Binwin
  16. Calon pengantin mencantumkan nomor WA(Whatsapp aktif) dan e-mail.

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT