Pernikahan

10 Februari 2017 15:22:20 WIB

PERSYARATAN NIKAH

PERSYARATAN UMUM :

  1. Pengantar RT yang ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. Foto Kopi KTP;
  3. Foto kopi KK;
  4. Foto kopi KTP wali nikah (jika Wali tidak dalam 1 KK);
  5. Foto kopi Akta Lahir/ Ijazah;
  6. Pas Foto ukuran 2 X 3 sebanyak 3 lembar;
  7. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar.

(Pas Foto biground wajib warna biru muda)

 KELENGKAPAN ADMNISTRASI DESA

1. CALON MEMPELAI LAKI-LAKI

  1. N-1 (Surat Keterangan Untuk Nikah);
  2. N-2 (Surat Keterangan Asal Usul);
  3. N-4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua);
  4. N-5 (Surat Ijin Orang Tua) APABILA USIA KURANG DARI 21 TAHUN;
  5. Surat Pernyataan Belum Menikah/ Jejaka (bermaterai 6000 dan Foto Kopi KTP Saksi 2 orang) APABILA USIA DI ATAS 30 TAHUN DAN BELUM PERNAH MENIKAH;
  6. N-6 (Surat Keterangan Kematian) APABILA STATUS CERAI MATI;
  7. Akta Cerai Asli (APABILA STATUS CERAI HIDUP).
  8. Surat Keterangan Pengantar (APABILA MENIKAH DENGAN LUAR KABUPATEN).

 2. CALON MEMPELAI WANITA

  1. N-1 (Surat Keterangan Untuk Nikah);
  2. N-2 (Surat Keterangan Asal Usul);
  3. N-3 (Surat Persetujuan Mempelai);
  4. N-4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua);
  5. N-7 (Surat Kehendak Nikah);
  6. N-5 (Surat Ijin Orang Tua) APABILA USIA KURANG DARI 21 TAHUN, APABILA KURANG DARI 16 TAHUN KE PENGADILAN AGAMA;
  7. N-6 (Surat Keterangan Kematian) APABILA STATUS CERAI MATI;
  8. Akta Cerai Asli (APABILA STATUS CERAI HIDUP).

 3. CALON MEMPELAI DARI LUAR NEGERI

Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan (asal calon mempelai) dan Surat Terjemahan ASLI.

 4. DISPENSASI NIKAH

Apabila pendaftaran pernikahan kurang dari 10 (sepuluh) hari, maka dilakukan Disepensasi Nikah ke Kecamatan dengan Surat Pengantar dari Desa.

5. BIAYA PERNIKAHAN

  1. Menikah di KUA : GRATIS
  2. Menikah di luar Kantor KUA (Bedol) : Rp. 600.000 dibayarkan di KUA

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT