Aneka Layanan
10 Februari 2017 16:12:36 WIB
Semua pelayanan umum ke Kantor Desa wajib membawa :
- Surat Pengantar RT yang ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- foto kopi C1 / Kartu Keluarga (KK);
- Berkas-berkas yang menunjang pelayanan (keperluan masyarakat) yang akan diproses di Desa;
Nb :Pengantar RT yang berasal dari DISDUKCAPIL hanya untuk pelayanan khusus kependudukan ( KK,KTP,AKTE,PINDAH )
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- APEL PAGI PAMONG KALURAHAN PUTAT
- KWT ARA KAMINI MENERIMA PELATIHAN TERNAK LELE
- BOLU KELAPA DESA PRIMA HADIR DI PODCAST REMBAG KAISTIMEWAAN
- RAPAT PERSIAPAN RASULAN PADUKUHAN BATUR
- KEGIATAN P5 SMK 1 MUHAMMADIYAH PATUK TENTANG POTENSI LOKAL DI RUMAH PRODUKSI BOLU KELAPA
- PEMBERKASAN PTSL KALURAHAN PUTAT