Aneka Layanan
10 Februari 2017 16:12:36 WIB
Semua pelayanan umum ke Kantor Desa wajib membawa :
- Surat Pengantar RT yang ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- foto kopi C1 / Kartu Keluarga (KK);
- Berkas-berkas yang menunjang pelayanan (keperluan masyarakat) yang akan diproses di Desa;
Nb :Pengantar RT yang berasal dari DISDUKCAPIL hanya untuk pelayanan khusus kependudukan ( KK,KTP,AKTE,PINDAH )
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PANENAN PERDANA LAHAN KETAHANAN PANGAN
- KAPANEWON PATUK LAKSANAN MONEV REALISASI KERJA PROGRAM KEGIATAN PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN BATUR
- PELATIHAN BAHASA JEPANG GRATIS DI KALURAHAN PUTAT
- PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT ADAKAN PENILAIAN KOMPETENSI KADER KADER POSYANDU
- FPRB KALURAHAN PUTAT RABAS-RABAS POHON YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN BENCANA
- KADER MENGADAKAN KUNJUNGAN BAGI LANSIA KERUMAH-RUMAH