Aneka Layanan

10 Februari 2017 16:12:36 WIB

Semua pelayanan umum ke Kantor Desa wajib membawa :

  1. Surat Pengantar RT yang ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. foto kopi C1 / Kartu Keluarga (KK);
  3. Berkas-berkas yang menunjang pelayanan (keperluan masyarakat) yang akan diproses di Desa;

Nb :Pengantar RT yang berasal dari DISDUKCAPIL hanya untuk pelayanan khusus kependudukan ( KK,KTP,AKTE,PINDAH ) 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT