Akta Kelahiran

10 Februari 2017 15:59:37 WIB

Syarat mencari Akte Kelahiran

  1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. C1/ KK Asli;
  3. Fc KTP Orang tua dan KTP 2 orang saksi (Legalisir Kependudukan);
  4. Fc Buku Nikah (Legalisir KUA);
  5. Surat Kelahiran dari Bidan atau Dokter yang menolong
  6. Surat Keterangan Kelahiran

Dokumen Lampiran : Akta Kelahiran


Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SURVEY KEPUASAN PENGUNJUNG