Pindah Penduduk
10 Februari 2017 16:20:42 WIB
1. Pindah Datang
a. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
b. Berkas kepindahan dari tempat asal;
c. Dokumen sesuai keperluan kepindahan datang ( KK Baru atau Penambahan Anggota Keluarga dalam KK);
2. Pindah Pergi
a. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
b. KK dan KTP Asli bagi yg mau pindah;
c. Surat Nikah (bila sudah menikah);
d. Alamat tujuan harus lengkap (RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Kode Pos)
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PANENAN PERDANA LAHAN KETAHANAN PANGAN
- KAPANEWON PATUK LAKSANAN MONEV REALISASI KERJA PROGRAM KEGIATAN PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN BATUR
- PELATIHAN BAHASA JEPANG GRATIS DI KALURAHAN PUTAT
- PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT ADAKAN PENILAIAN KOMPETENSI KADER KADER POSYANDU
- FPRB KALURAHAN PUTAT RABAS-RABAS POHON YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN BENCANA
- KADER MENGADAKAN KUNJUNGAN BAGI LANSIA KERUMAH-RUMAH