Pindah Penduduk

10 Februari 2017 16:20:42 WIB

1. Pindah Datang

a. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;

b. Berkas kepindahan dari tempat asal;

c. Dokumen sesuai keperluan kepindahan datang ( KK Baru atau Penambahan Anggota Keluarga dalam KK);

2. Pindah Pergi

a. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;

b. KK dan KTP Asli bagi yg mau pindah;

c. Surat Nikah (bila sudah menikah);

d. Alamat tujuan harus lengkap (RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Kode Pos)

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT