Pindah Penduduk
10 Februari 2017 16:20:42 WIB
1. Pindah Datang
a. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
b. Berkas kepindahan dari tempat asal;
c. Dokumen sesuai keperluan kepindahan datang ( KK Baru atau Penambahan Anggota Keluarga dalam KK);
2. Pindah Pergi
a. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
b. KK dan KTP Asli bagi yg mau pindah;
c. Surat Nikah (bila sudah menikah);
d. Alamat tujuan harus lengkap (RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Kode Pos)
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi IKD untuk Pamong dan Kader Kesehatan Kalurahan Putat
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap April Mei 2025
- PELATIHAN CAREGIVER HARI KEDUA PESERTA DIAJAK PRAKTIK
- Kunjungan Kerja Komisi D DPRD DIY ke Desa Prima Gumregah
- Pelatihan Kader Pelayanan Lansia Luar Gedung di Kalurahan Putat
- KUNJUNGAN WAKIL MENTERI VERONICA TAN KE RUMAH PRODUKI DESA PRIMA
- Persiapan Program BKK Pertanahan, Kalurahan Putat Study Tiru ke Merdikorejo