Pindah Penduduk
10 Februari 2017 16:20:42 WIB
1. Pindah Datang
a. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
b. Berkas kepindahan dari tempat asal;
c. Dokumen sesuai keperluan kepindahan datang ( KK Baru atau Penambahan Anggota Keluarga dalam KK);
2. Pindah Pergi
a. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
b. KK dan KTP Asli bagi yg mau pindah;
c. Surat Nikah (bila sudah menikah);
d. Alamat tujuan harus lengkap (RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Kode Pos)
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- APEL PAGI PAMONG KALURAHAN PUTAT
- KWT ARA KAMINI MENERIMA PELATIHAN TERNAK LELE
- BOLU KELAPA DESA PRIMA HADIR DI PODCAST REMBAG KAISTIMEWAAN
- RAPAT PERSIAPAN RASULAN PADUKUHAN BATUR
- KEGIATAN P5 SMK 1 MUHAMMADIYAH PATUK TENTANG POTENSI LOKAL DI RUMAH PRODUKSI BOLU KELAPA
- PEMBERKASAN PTSL KALURAHAN PUTAT