KTP dan KK
10 Februari 2017 15:57:21 WIB
Syarat mencari KTP :
A. Baru
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- Foto kopi C1/ KK;
- Fc Akte Kelahiran/ Ijazah
B. Perubahan
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- KTP ASLI;
- Foto kopi C1/ KK;
- Dokumen yang mengalami perubahan
- Perubahan Status Perkawinan : Surat Nikah/ Akta Kematian/ Akta Cerai
- Perubahan Data Kependudukan : Akta Kelahiran/ Ijazah
- Perubahan Agama : Pernyataan Bermaterai
- Perubahan Pekerjaan : Data Pendukung Pekerjaan
C. Hilang
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- Foto kopi C1/ KK;
- Surat Kehilangan dari Kepolisian.
Syarat mencari KK :
A. Baru/ Pecah KK
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- C1/ KK ASLI dari KK awal yang akan dipecah;
- Dokumen kependudukan dari anggota keluarga yang baru.
B. Perubahan (Bertambah atau Berkurang)
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- C1/ KK ASLI;
- Dokumen yang mengalami perubahan
- Berkurang : Akta Kematian/ Surat Pindah Keluar (Pergi)
- Bertambah : Akta Kelahiran/ Surat Pindah Datang
C. Hilang
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- Foto kopi C1/ KK (kalau ada);
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- RAPAT PERSIAPAN RASULAN PADUKUHAN BATUR
- KEGIATAN P5 SMK 1 MUHAMMADIYAH PATUK TENTANG POTENSI LOKAL DI RUMAH PRODUKSI BOLU KELAPA
- PEMBERKASAN PTSL KALURAHAN PUTAT
- PERTEMUAN RUTIN KADER KESEHATAN; INFOKAN BAKSOS KB IUD DAN IMPLAN
- Desa Prima
- RAKOR PERSIAPAN GELAR POTENSI DESA WISATA BERSAMA LEMBAGA EMPAT PILAR
- RAKOR RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT; PEMATANGAN PELAKSANAAN PTSL 2024