SOSIALISASI ANTI RENTENIR

Jk.Bl4ncir 09 Agustus 2017 19:40:14 WIB

Putat(SIDA)-Bertempat di Pendopo Kecamatan Patuk pada hari Rabu, 9 Agustus 2017 pukul 09.00 WIB diadakan Sosialisasi Anti Rentenir dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerjasama dengan OJK Yogyakarta dan Pemerintah Keacamatan Patuk dan dihadiri oleh Kasubag. Pengawasan Industri Keuangan, Anggota OJK Bagian Perlindungan Konsumen, Plt. Sekcam Patuk, Kepala Desa dan Dukuh se Kecamatan Patuk serta mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Wagiman selaku Plt. Sekcam Patuk dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahasiswa UIN yang telah mengadakan acara ini dan menghimbau pada Kades dan Dukuh se Kecamatan Patuk agar memberitahukan kepada warganya jangan sampai terjebak pada rentenir.

"Baru di Desa Ngoro-Oro yang telah melakukan Program Desa Anti Rentenir semoga Desa yang lain mengikuti.” tambahnya.

Sementara itu Asdari Diantika selaku Kasubag. OJK Bidang Pengawasan Industri Keungan Non Bank mengatakan “Sekarang ini banyak sekali bermunculan lembga-lembaga keuangan, jadi bijaklah dalam memilih lembaga keungan mana yang akan dipilih untuk jadi mitra uasaha.“

Acara sosialisasi ini diselenggarakan agar masyarakat tahu tentang kerugian yang nantinya akan dialami bila mereka pinjam uang kepada rentenir yang tentu saja bila ada permasalahan ke depan sangat memberatkan , untuk itu disarankan pada masyarakat yang membutuhan modal untuk usaha agar mencari lembaga keuangan yang valid dan terpercaya, itupun saat nanti melakukan Perjanjian Kredit pada pihak bank atau lembaga keuangan agar mencermati isi perjanjian tersebut seperti yang diutarakan oleh Rini selaku anggota OJK Bidang Perlindungan konsumen.

Rini mengatakan “Kami berpesan masyarkat nantinya agar mencermati isi perjanjian jangan hanya senang saat terima uangnya saja, jika nanti ada permasalahan dan lapor ke OJK kami tidak bisa memprosesnya karena PK atau Perjanjian Kredit secara perdata sudah kuat, kecuali pihak lembga keuangan tersebut menyalahi PK baru dapat diadukan ke OJK dan akan diproses.“

OJK sendiri bertugas mengatur, mengawasi dan melindungi akan hal-hal tersebut.

“Kalau telah menyalahi aturan akan dicabut ijinnya seperti kasus yang baru hangat yaitu First Travel yang dicabut ijinnya. Di Gunungkidul sendiri ada salah satu lembaga keungan yang kita cabut ijinnya.” tambahnya.

OJK sendiri dibentuk dengan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki 3 jenis layanan yaitu Informasi, Pertanyaan dan Pengaduan. (1500655)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT