LARANGAN BELI PERTALITE PAKAI DERIGEN, PEMERINTAH GUNUNGKIDUL BAKAL KELUARKAN SR UNTUK NELAYAN

Tari 12 Februari 2020 10:32:26 WIB

Wonosari,(gunungkidul.sorot.co)--Pemerintah Kabupaten Gunungkidul langsung bersikap terkait pemberlakukan larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken. Karena turut dirasakan oleh nelayan di Gunungkidul, pemerintah pun bakal mengeluarkan Surat Rekomendasi (SR) yang nantinya bisa digunakan nelayan membeli BBM Pertalite di SPBU menggunakan jeriken.

Larangan membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken menjadi polemik di masyarakat. Aturan yang mulai berlaku pada 1 Februari 2020 itu begitu dirasakan oleh masyarakat, utamanya pelaku usaha yang jarak geografisnya jauh dari stasiun pengisian bahan bakar.

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Gunungkidul, Elvita Dewi Wahid mengatakan, setelah berkomunikasi dengan Pertamina, pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan yang lebih memudahkan nelayan mendapatkan Pertalite untuk melaut. Kebijakannya yaitu mengeluarkan surat rekomendasi untuk nelayan bisa membeli Pertalite menggunakan jeriken di SPBU.

 

Dari Pertamina memberikan izin asal ada rekomendasi dari dinas pengampu dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP),” ujar Elvita usai rapat koordinasi dengan sejumlah instansi, pengelola SPBU, Hiswana Migas dan Polres Gunungkidul, Senin (10/02/2020) siang.

 

 

Namun demikian, Elvita juga mewanti-wanti agar surat rekomendasi dari dinas tidak disalahgunakan oleh penerima surat dengan menjual kembali Pertalite yang dibeli dari SPBU ke pasaran bebas. Karena ia menegaskan surat rekomendasi ini hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT. 

 

Yang kita urus di kabupaten adalah nelayan kapal kecil sehingga mereka bisa melaut untuk mencari nafkah,” ucapnya.

 

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Krisna Berlian menyebut bahwa jumlah nelayan yang ada di Gunungkidul sekitar 800 orang. Jumlah itu didapat berdasarkan laporan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul serta paguyuban nelayan lain.

Lanjutnya, dari data ini nantinya menjadi acuan dari DKP untuk mengeluarkan surat rekomendasi agar nelayan bisa membeli BBM jenis Pertalite di SPBU. Terkait jumlah yang bisa dibeli yaitu maksimal 20 liter per hari.

 

Tidak boleh langsung 100 liter. Maksimal 20 liter per hari. Kalau ditampung menyangkut keamanan dan kenyamanan. Kalau dilebihkan nanti bisa dijualbelikan,” kata dia.

 

 

Sumber : https://gunungkidul.sorot.co/berita-101047--larangan-beli-pertalite-pakai-jeriken-pemerintah-gunungkidul-bakal-keluarkan-sr-untuk-nelayan.html

Dokumen Lampiran : LARANGAN BELI PERTALITE PAKAI DERIGEN, PEMERINTAH GUNUNGKIDUL BAKAL KELUARKAN SR UNTUK NELAYAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • wahyun
    Pantau terus web kami ya kak :)...baca selengkapnya
    04 Mei 2024 12:43:47 WIB
  • wahyun
    Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
    04 Mei 2024 12:43:10 WIB
  • wahyun
    Semoga bermanfaat :)...baca selengkapnya
    05 April 2023 13:07:28 WIB
  • wahyun
    Terima kasih kunjunggannya, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
    21 Juni 2021 13:43:56 WIB
  • Nindy julianti
    Perbanyak lagi kak...baca selengkapnya
    19 Juni 2021 15:02:47 WIB
  • Anik Rohmawati
    Mantab...baca selengkapnya
    24 September 2020 11:10:39 WIB
  • basri
    cukup jelas...baca selengkapnya
    24 Juli 2020 11:00:31 WIB
  • Dede Juhara
    Saya baru tahu nama daun sambung nyawa = daun Apri...baca selengkapnya
    04 Juli 2020 17:31:30 WIB
  • L_Meong
    Terimakasih kunjungannya ke website ini. Dari hasi...baca selengkapnya
    26 Juni 2020 12:05:44 WIB
  • Willy Nurdiansyah
    Mencari kerjasama barang sembako Untuk kios saya ...baca selengkapnya
    07 Juni 2020 00:59:02 WIB
Galeri Foto
ISI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
PELADI MAKARTI
PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial