LOWONGAN PERANGKAT DESA PUTAT TH 2016

KALURAHAN PUTAT 16 Agustus 2016 09:59:29 WIB

Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Pengisian Perangkat Desa Putat Tahun 2016 dimulai dengan adanya Pembentukan Panitia dilanjutkan dengan urutan tugas sampai dengan sosialisasi di setiap Padukuhan.

Desa Putat membuka pendaftaran pengisian perangkat Desa :

1. Sekretaris Desa

2. Kabag. Pemerintahan

3. Kaur. Umum

4. Dukuh Putat II

Adapun persyaratannya adalah

(1)   Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa Putat adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  3. berijazah paling rendah Sekolah Menegah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  9. belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;
  10. terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum mendaftar bagi calon Perangkat Desa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
  11. terdaftar sebagai penduduk Padukuhan yang bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum mendaftar bagi calon Dukuh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
  12. bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat Perangkat Desa; dan

m.bersedia bertempat tinggal di padukuhan yang bersangkutan selama menjabat Dukuh;

(2)   Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.

(3)   Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(4)   Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa.

(5)   Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.

 

MEKANISME LAMARAN :

 

(1)   Penduduk Desa Putat yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan surat lamaran tertulis bermeterai cukup (Rp.6.000,00) yang ditujukan kepada Kepala Desa.

(2)   Penduduk Padukuhan Putat II yang akan mencalonkan diri menjadi Dukuh Putat II mengajukan surat lamaran tertulis bermeterai cukup (Rp.6.000,00) yang ditujukan kepada Kepala Desa.

(3)   Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam stopmap warna biru untuk formasi lamaran sekretaris desa, stopmap warna hijau untuk formasi lamaran Kepala Bagian Pemerintahan, stopmap warna kuning untuk formasi lamaran Kepala Urusan Umum dan stopmap warna merah untuk formasi lamaran Dukuh Putat 2 disertai identitas pelamar dibagian depan stopmap

(4)   Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan dalam stopmap harus dilampiri syarat-syarat :

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  2. surat pernyatan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. fotokopi ijazah yang dimiliki (dari jenjang sekolah dasar sampai jenjang tertinggi) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;

h. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;

  1. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  2. bagi yang pernah menjalani pidana penjara melampirkan surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa Putat bagi yang mendaftar sebagai sebagai Sekretaris Desa, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Urusan Umum selama yang menjabat sebagai Perangkat Desa bermaterai cukup;
  4. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Padukuhan Putat II bagi yang mendaftar sebagai Dukuh Putat II selama yang menjabat sebagai Dukuh Putat II bermaterai cukup;
  5. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

n. surat keterangan dari pejabat yang berwenang menerbitkan KTP bahwa yang bersangkutan terdaftar memiliki KTP sebagai penduduk desa paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus terhitung pada tanggal pendaftaran;

  1. daftar riwayat hidup;
  2. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  3. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  4. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  5. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  6. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;

(5)   Surat lamaran tertulis sebagai dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :

  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.

(6)   Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf p berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.

(7)   Pakaian calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) adalah Pakaian Sipil Lengkap.

(8)   Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampiri fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN :

TEMPAT       : KANTOR DESA PUTAT

TANGGAL     : 31 AGUSTUS 2016 - 06 SEPTEMBER 2016

PUKUL        : 09.00 WIB - 13.00 WIB

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT