SISA PAGU RASTRA HASIL MUSDES DESA PUTAT DIPINDAH KE NGLEGI

16 Maret 2018 18:26:35 WIB

Putat (SIDA)- A. Ruswanta, SH. selaku Kasi Kessos Kecamatan Patuk menandatangani Berita Acara pengalihan Pagu Bansos Rastra (Beras Sejahtera) Desa Putat ke Desa Nglegi sebanyak 62 zak. Berita Acara tersebut ditandatangani bersama Sumadi selaku Kaur Keuangan Desa Putat dan Suroyo, S.Pdi. selaku Kasi Pelayanan Desa Nglegi dan disaksikan oleh M. Ali Syaforidn, S.Sos. selaku TKSK Kecamatan Patuk dan Tugiyanto selaku perwakilan Tim Distribusi Rastra Desa Putat. Pengalihan pagu tersebut dilaksanakan di Balai Desa Putat pada hari Rabu, 14 Maret 2018 yang lalu.

Perubahan Pagu Rastra tersebut dikarenakan Desa Putat mengalami penurunan pagu setelah diadakan Musyawarah Desa (Musdes) Rastra yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Putat pada tanggal 25 Januari 2018 yang lalu.

Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Sukardi selaku Kepala Desa Putat, A.Y. Barsono selaku Ketua BPD Desa Putat, Diran Hadi Prasetyo selaku Tokoh Masyarakat, Dukuh se Desa Putat dan perwakilan dari Daftar Penerima Manfaat (DPM) atau Rumah Tangga Sasaran (RTS). Musyawarah tersebut bergendakan pencermatan data dan verifikasi data berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang diolah oleh TKPKDesa Putat.

Dalam musyawarah desa tersebut disepakati melalui hasil pencermatan dan verifikasi terkait jumlah DPM yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Musdes Bansos Rastra. Data awal DPM Desa Putat sebanyak 478 RTM, kemudian hasil pencermatan dan verifikasi menunjukkan data kepindahan penduduk, meninggal dunia dan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan data BDT Desa Putat serta dilakukan penambahan sebagai penggantinya yang juga berdasar pada BDT. Sehingga DPM Desa Putat menjadi 447 RTM. Secara umum jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun 2017 sebanyak 10 RTM dari 457 menjadi 447, namun jika dilihat dari data DPM awal maka terjadi penurunan 31 RTM.

Penurunan tersebut telah dilaporkan ke Kecamatan yang ditindaklanjuti dengan Musyawarah Kecamatan dan menghasilkan keputusan pemindahan pagu rastra dari Desa Putat ke Desa Nglegi.

“Musyawarah Kecamatan menyepakati pemindahan kuota rastra dari Desa Putat sebanyak 31 RTM ke Desa Nglegi. Jadi jumlah beras yang dipindah hari ini sebanyak 62 zak karena akumulasi untuk alokasi bulan januari dan februari.” Jelas Ruswanta.

Pemerintah Desa Putat tidak serta merta menurunkan angka pagu tersebut, namun telah menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Sehingga penurunan tersebut merupakan gambaran umum hasil BDT yang selama ini telah dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT