KIA BAGI WARGA PUTAT
Lian 04 Maret 2018 10:33:01 WIB
Putat (SIDA) – Kartu Identitas Anak atau lebih dikenal dengan KIA ini diterbitkan oleh pemerintah untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, Kartu Tanda Penduduk bagi anak-anak ini memiliki dua jenis. Jenis yang pertama adalah KIA bagi anak usia 0-5 tahun dan yang kedua adalah KIA untuk anak usua 5-17 tahun.
Menanggapi program dari pemerintah pusat ini, Pemerintah Desa Putat dengan pro-aktif melakukan pendataan dan telah melakukan pengajuan 688 anak untuk dibuatkan KIA.
Pada 22 Februari 2018 kemarin Pemerintah Desa Putat telah membagikan 65% dari 688 nama yang telah direkomendasikan untuk dibuatkan KIA. Pada prosesi serah terima tersebut Pemerintah Desa Putat diwakili Sukardi selaku Kepala Desa dan Endah sebagai Kepala Bagian Pembangunan menyerahkan KIA tersebut kepada warga yang diwakili Bapak/Ibu Dukuh masing-masing padukuhan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Silase untuk Peternak di Putat dan Nglegi
- MUSYAWARAH PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN 2026 KALURAHAN PUTAT
- PELATIHAN KEPEMANDUAN LIVE IN DI KAMPUNG EMAS PLUMBUNGAN
- PERLUR NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA DINI
- Desa Prima Gumregah Goes to Semarang
- Kunjungan Desa Prima Wilis Makmur Kalurahan Hargo Wilis Kulonprogo
- Penyaluran Bantuan Pangan di Kalurahan Putat