KIA BAGI WARGA PUTAT

Lian 04 Maret 2018 10:33:01 WIB

Putat (SIDA) – Kartu Identitas Anak atau lebih dikenal dengan KIA ini diterbitkan oleh pemerintah untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, Kartu Tanda Penduduk bagi anak-anak ini memiliki dua jenis. Jenis yang pertama adalah KIA bagi anak usia 0-5 tahun dan yang kedua adalah KIA untuk anak usua 5-17 tahun.

Menanggapi program dari pemerintah pusat ini, Pemerintah Desa Putat dengan pro-aktif melakukan pendataan dan telah melakukan pengajuan 688 anak untuk dibuatkan KIA.

Pada 22 Februari 2018 kemarin Pemerintah Desa Putat telah membagikan 65% dari 688 nama yang telah direkomendasikan untuk dibuatkan KIA. Pada prosesi serah terima tersebut Pemerintah Desa Putat diwakili Sukardi selaku Kepala Desa dan Endah sebagai Kepala Bagian Pembangunan menyerahkan KIA tersebut kepada warga yang diwakili Bapak/Ibu Dukuh masing-masing padukuhan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT