RAKORDES BAHAS RANCANGAN PERDES PENGELOLAAN TANAH DESA

24 Januari 2018 23:32:13 WIB

Putat (SIDA)- Pemerintah Desa Putat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perangkat Desa dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Tanah Desa. Rakor tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Januari 2018 pada pukul 10.00 WIB di Ruang Kaur Desa Putat.

Hadir dalam rapat tersebut Sukardi selaku Kepala Desa Putat sekaligus memimpin jalannya rapat koordinasi dan Endah Dwi Astuti, SIP. selaku Kasi Pemerintahan yang memberikan penjelasan terkait rancangan Perdes yang disusun dengan penyesuaian peraturan-peraturan yang baru. Selain itu rapat koordinasi juga dihadiri Perangkat Desa Putat dan Dukuh se Desa Putat.

Secara umum rancangan Perdes tersebut bisa diterima dan langsung digunakan sebagai acuan dalam perencanaan penataan pada tahun berikutnya setelah Perdes disetujui dan ditetapkan bersama BPD. Beberapa poin perubahan terlihat pada tata kelola tanah kas desa, tanah pelungguh serta peraturan dalam pembagian besaran tanah pelungguh, tanah pengarem-arem serta hal teknis dalam pemberian pengarem-arem yang disesuaikan dengan masa kerja perangkat desa.

“Dari rancangan Perdes ini tentunya akan ada konsekuensinya, dan yang paling terlihat adalah pengelolaan terkait pembagian tanah pelungguh dan pengarem-arem. Seperti kita ketahui lokasi dan bentuk tanah pelungguh tidak bisa serta merta dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam rancangan Perdes, untuk itu setelah rancangan Perdes ini ditetapkan menjadi Perdes maka konsekuensinya adalah penganggaran untuk penataan dan pengukuran tanah pelungguh agar sejalan dengan Perdes.” Jelas Sukardi.

Selama ini memang pembagian tanah pelungguh hanya berdasar pada kondisi tanah yang ada. Baik ditinjau dari aspek ukuran, jenis tanah yang berupa tegal atau sawah serta mengacu pada jabatan penerimanya. Standar pembagiannya berdasar pada kebijakan yang diambil dengan mufakat. Jumlah luasan pun tidak akan sama persis karena kondisi tanah namun seluruhnya bisa menyepakati kebijakan tersebut.

Penataan ini pun kian dibutuhkan setelah beberapa tanah pelungguh dialihfungsikan pemanfaatannya untuk kepentingan umum seperti pembangunan Balai Padukuhan, pembangunan Gedung PAUD dan lain-lain yang secara langsung mengurangi luasan tanah pelungguh Perangkat Desa. Dengan penataan tersebut diharapkan luasan tanah pelungguh yang diterima bisa kembali sesuai dengan peraturan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • wahyun
    Pantau terus web kami ya kak :)...baca selengkapnya
    04 Mei 2024 12:43:47 WIB
  • wahyun
    Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
    04 Mei 2024 12:43:10 WIB
  • wahyun
    Semoga bermanfaat :)...baca selengkapnya
    05 April 2023 13:07:28 WIB
  • wahyun
    Terima kasih kunjunggannya, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
    21 Juni 2021 13:43:56 WIB
  • Nindy julianti
    Perbanyak lagi kak...baca selengkapnya
    19 Juni 2021 15:02:47 WIB
  • Anik Rohmawati
    Mantab...baca selengkapnya
    24 September 2020 11:10:39 WIB
  • basri
    cukup jelas...baca selengkapnya
    24 Juli 2020 11:00:31 WIB
  • Dede Juhara
    Saya baru tahu nama daun sambung nyawa = daun Apri...baca selengkapnya
    04 Juli 2020 17:31:30 WIB
  • L_Meong
    Terimakasih kunjungannya ke website ini. Dari hasi...baca selengkapnya
    26 Juni 2020 12:05:44 WIB
  • Willy Nurdiansyah
    Mencari kerjasama barang sembako Untuk kios saya ...baca selengkapnya
    07 Juni 2020 00:59:02 WIB
Galeri Foto
ISI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
PELADI MAKARTI
PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial