PERSIAPAN VERVAL BDT, SKTM PAKAI “SUMPAH”

18 Desember 2017 09:51:05 WIB

Putat (SIDA)- Senin, 11 Desember 2017 yang lalu, BAPPEDA dan Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2017 di Pendopo Kecamatan Patuk.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pegawai dari BAPPEDA Gunungkidul, Dinas Sosial Gunungkidul, Camat Patuk, Kasi Kessos, TKSK serta Kasi Pelayanan Desa se Kecamatan Patuk beserta Operator SID dari masing-masing Desa.

Pertemuan diawali dengan penjelasan secara umum dari BAPPEDA dan Dinas Sosial terkait proses Verval BDT yang akan dilaksanakan. Dalam penjelasan tersebut disampaikan adanya data tambahan yang harus diverifikasi dan divalidasi. Data tersebut berasal dari Kementerian Sosial RI dari berbagai Program Bantuan Sosial yang ada yang telah disinkronkan dengan Data BDT Tahun 2016. Dari hasil sinkronisasi tersebu akan muncul data yang tidak beririsan sehingga harus diverval.

Pertemuan kemudian dibagi menjadi dua kelompok, Kasi Pelayanan bersama Pegawai BAPPEDA dan Dinas Sosial membahas prosedur pengisian form verval sedangakn Operator SID bersama petugas dari BAPPEDA dan Tim 18 membahas teknis entri data hasil verval.

Setelah kedua sesi selesai, seluruh peserta kemudian menjadi satu lagi dan melanjutkan sosialisasi serta diskusi. Banyak usul dan masukan terkait Data BDT serta adanya penjelasan terkait permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh warga yang tidak terdaftar dalam BDT.

Prayitno dari BAPPEDA Gunungkidul menjelaskan bahwa mulai tahun 2018 ada mekanisme pemberian SKTM Desa yang harus dilalui. SKTM hanya bisa diberikan kepada warga yang terdaftar dalam BDT sesuai hasil verval TKPKDesa dan melibatkan Dukuh, Ketua RT, Ketua RW dan Tokoh Masyarakat. Apabila ada warga yang tidak terdaftar dalam BDT namun mengajukan permohonan SKTM tetap dilayani namun harus disertai Printout hasil BDT serta Lembar Pernyataan bermaterai.

Ada yang menarik dari isi surat pernyataan yang dilampirkan dalam permohonan SKTM bagi warga Non BDT, yaitu pernyataan berisi sumpah dengan nama Tuhan yang menyesuaikan dengan agama masing-masing warga yang mengajukan permohonan SKTM.

“ini adalah salah satu upaya untuk membina warga agar tidak mudah merasa miskin atau tidak mampu hanya untuk mendapatkan fasilitas pelayanan yang sebenarnya tidak berhak. Sumpah itu merujuk dengan sumpah yang ada di Kejaksaan jadi bukan asal membuat sumpah.” Jelas Prayitno.

Dalam sesi diskusi, Juni Putra Nugraha selaku Kasi Pelayanan Desa Putat mengajukan pertanyaan terkait Data hasil BDT di Gunungkidul. Kapan data tersebut akan diakomodir oleh TNP2K sehingga bisa berdampak pada masyarakat di Gunungkidul.

“Data BDT ini kapan bisa disahkan oleh TNP2K agar ada manfaatnya. Kalau data belum dipakai sepertinya hanya sia-sia kita verval. Toh bantuan sosial yang dikucurkan tidak memakai data BDT yang bisa dikatakan paling mendekati dengan kondisi lapangan. Selamanya bantuan sosial akan jadi masalah kalu data BDT ini tidak segera diakomodir oleh pemerintah pusat.” Ungkap Juni.

Hampir seluruh peserta khususnya Kasi Pelayanan Desa mengiyakan pernyataan Juni tersebut. Karena selama data BDT tidak diakomodir oleh pusat atau Pemerintah Daerah Gunungkidul tidak mengambil sikap dengan memberlakukan data BDT sebagai dasar pemberian bantuan sosial maka masalah akan tetap ada di masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT