PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DI DESA PUTAT

Tari 11 Desember 2017 11:43:37 WIB

Putat (SIDA) –Senin, 11 Desember 2017 di Balai Desa Putat ada jadwal pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul untuk melayani proses Akte Kelahiran umum atau terlambat dan Akte Kematian.

Karena untuk anak 0-18 tahun wajib mempunyai Akte Kelahiran dan untuk anak dibawah 18 tahun harus mempunyai KIA (Kartu Identitas Anak) dan untuk yang dewasa harus mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik yang sudah berlaku seumur hidup untuk saat ini.

Untuk Akte Kematian yang terlambat berapa tahun pun tidak mendapatkan denda. Tapi untuk Akte Kelahiran maksimal 60 hari dihitung dari waktu kelahiran harus sudah dibuatkan Akte Kelahiran jika pembuatan Akte Kelahiran ini dilakukan setelah batas waktu maksimal maka akan dikenakan denda pada proses pembuatannya.

Warga Desa Putat sangat antusias sekali dengan adanya pelayanan ini karena mereka tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil di Wonosari untuk mengurus dokumen tersebut, karena bisa hemat waktu dan biaya. Warga Desa Putat banyak yang datang untuk mengurus Akte Kelahiran ataupun Akte Kematian keluarga mereka, karena setiap warga wajib memilikinya yang membuktikan bahwa warga tersebut diakui oleh Pemerintah.

Di kantor pelayanan umum, para petugas pelayanan kualahan saat melakukan pelayanan karena banyaknya warga yang ingin mengurus dokumen-dokumen tersebut. Sejak pagi sampai sore hari masih terlihat sibuk dan ramai sekali. Itu menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat sangat tinggi akan pentingnya dokumen-dokumen itu untuk kepentingan administrasi kependudukan atau tertib administrasi.

Bahkan untuk melengkapi syarat-syarat itu warga rela wira-wiri untuk mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan agar bisa mendapatkan Akte Kelahiran atau Akte Kematian. Bahkan untuk keluarga yang telah meninggal beberapa tahun yang lalu pun mereka mau mencarikan Akte Kematian tersebut.

 

 

Dokumen Lampiran : PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DI DESA PUTAT


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT