BI Kembangkan Sistem Transaksi Non Tunai Dana Desa
Jk.Bl4ncir 20 November 2017 13:25:53 WIB
Beragam upaya dilakukan demi menyelamatkan Program Dana Desa dari kejahatan korupsi. Setelah menggandeng kerjasama pengawasan dengan TNI, Polri, pemuka agama dan berbagai kelompok masyarakat, kini Bank Indonesia juga menjalankan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk mencegah korupsi. Salahsatu sasaran gerakan ini adalah dana desa.
Seperti yang dilakukan Bank Indonesia Cirebon. Di Cirebon BI telah mulai masuk desa dan menjalankan konsolidasi untuk mengembangkan gerakan ini. BI Cirebon telah resmi bekerjasama dengan Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukuhpuntang, Cirebon, Jawa Barat untuk menggunakan pola non tunai bagi seluruh proses transaksi dana desa.
Kepala Perwakilan BI Cirebon Abdul Majid Ikram menyatakan, program ini dijalankan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dana desa. “ Dengan pola non tunai seluruh transaksi bisa kita lacak kemana larinya. Pola non tunai bisa mengantisipasi manipulasi dalam pengelolaan dana sehingga bisa mencegah terjadinya korupsi,” kata Abdul Majid sebagaimana dikutip dari detik.com. GNNT, kata Abdul, adalah juga salahsatu cara mencegah peredaran uang palsu.
Abdul Majid menyatakan, bekerjasama dengan pemerintah desa dalam GNNT adalah terobosan baru bagi BI dan desa sendiri. Berbeda dengan kerjasama BI dengan institusi lain seperti kerjasama dengan pengelola gerbang tol misalnya, kerjasama dengan desa memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Sehingga, kata Abdul Majid, pihaknya belum berani menargetkan pelaksaan program ini dalam skala yang lebih besar. Tetapi BI, kata Abdul, siap memfasilitasi jika ada desa yang ingin menjalankan program ini dan mengajak bekerjasama BI.
Dalam program kerjasama gerakan non tunai ini BI bakal menggelar pelatihan khusus bagi desa sehingga pola transaksi yang dilakukan kemudian tidak perlu menjadi persoalan meski dilakukan secara non tunai. Bahkan BI juga akan melatih bagaimana aparat desa menjadi tahu cara mencegah beredarnya uang palsu.
Kerjasama dengan BI hanyalah salahsatu cara yang dilakukan Kementerian Desa dalam mencegah kemungkinan penyalahgunaan dana desa. Tangga 24 Oktober lalu Kementerian Desa menandatangani Nota Kesepemahaman dengan Polri dan Kementerian Dalam Negeri yang isinya bekerjasama dengan dua institusi tersebut dalam menjalankan pengawasan terhadap proses penggunaan dana desa. Bukan itu saja, Kemendes juga terus menggalang partisipasi berbagai pihak untuk memperkuat jaring pengawasan dana desa.
Besarnya dana desa memang sangat rentan terhadap kemungkinan penyalahgunaan dana desa sehingga berbagai cara dilakukan demi menyelamatkan dana desa yang jumlahnya Rp. 60 triliun pada tahun 2017 ini. Kementerian mendorong masyarakat desa aktif dalam melakukan pengawasan karena warga desa-lah yang sebenarnya memiliki peran yang kuat untuk menjalankan dana desa dengan benar dan mengawasi dengan seksama.(aryadji/berdesa)
sumber:http://www.berdesa.com/bi-kembangkan-sistem-transaksi-non-tunai-dana-desa/
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HARI TERAKHIR PELATIHAN BAHASA JEPANG GRATIS DI KALURAHAN PUTAT
- KOORDINASI BPN TERKAIT PTSL KALURAHAN PUTAT
- BANK SAMPAH PADUKUHAN BATUR
- BIMTEK KPPS KALURAHAN PUTAT
- PANENAN PERDANA LAHAN KETAHANAN PANGAN
- KAPANEWON PATUK LAKSANAN MONEV REALISASI KERJA PROGRAM KEGIATAN PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN BATUR