NOTA KESEPAHAMAN PENGAWASAN DANA DESA

19 November 2017 01:59:19 WIB

Putat (SIDA)- Kamis, 16 November 2017 yang lalu, Endah Dwi Astuti, SIP. selaku Kasi Pemerintahan Desa Putat menghadiri pertemuan tindak lanjut mengenai nota kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.

Pertemuan yang dilaksanakan di Graha Sarina Vidi Yogyakarta tersebut dihadiri oleh Kapolda DIY, Biro Tata Pemerintahan DIY dan diikuti oleh Kapolsek se DIY, Camat dan Kepala Desa/ Lurah se DIY.

Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai peran dari masing-masing pihak dalam pengelolaan Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke seluruh desa se Indonesia. Kaitannya dengan pengawasan dana desa, seluruh desa diminta untuk mengikutsertakan Bhabinkamtibmas Desa mulai dari desa menuju ke Bank yang bertugas menyalurkan dana desa hingga kembali ke desa. Hal itu sebagai upaya perlindungan bagi Bendahara Desa sekaligus sebagai bentuk pencegahan atas permasalahan dana desa.

“Permasalahan yang disebabkan dengan penyaluran dana desa sangat beragam. Mulai dari faktor internal seperti pemanfaatan danan desa yang tidak sesuai dengan juknisnya sampai dengan penyelewengan anggaran atau korupsi. Sedangkan faktor eksternal bisa muncul akibat perampokan dan pencurian. Sehingga nota kesepahaman ini diharapkan mampu mencegah berbagai permasalahan tersebut.” Jelas Endah.

Nota Kesepahaman tersebut akan segera diberlakukan di tahun 2018 mengingat Dana Desa Tahap II di tahun 2017 sudah dicairkan. Namun dalam waktu dekat Bhabinkamtibmas diminta untuk turut mengawasinya karena dari masing-masing desa belum tentu mencairkan dana desa dalam satu waktu karena secara mandiri Pemerintah Desa sudah berupaya melakukan pencegahan permasalahan dana desa dengan cara mencairkan dana sesuai dengan kebutuhan dalam setiap kegiatan yang memanfaatkan dana desa.

“Kalau di Desa Putat, Bendahara Desa mencairkan dana sesuai dengan SPP yang diajukan oleh penaggung jawab kegiatan sehingga dicairkan secara bertahap sesuai kebutuhan. Itu dilakukan untuk mencegah permasalahan yang dimungkinkan terjadi. Bisa jadi rumah Bendahara Desa dibobol maling karena tahu bahwa dana desa dibawa pulang dalam bentuk kes. Tentunya kalau itu terjadi akan menjadi beban bagi Bendahara Desa maupun Pemerintah Desa dalam pertanggungjawabannya.” Imbuhnya.

Diharapkan dengan nota kesepahaman tersebut bukan menjadi interfensi atau pengawasan yang berlebihan dari Kepolisian namun sebagai bentuk sinergitas lembaga negara dalam mengawal keberhasilan program dana desa agar bermnfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT