Paguyuban Dukuh Janaloka Gunungkidul Sambangi Bangsal Sewokoprojo Wonosari

Jk.Bl4ncir 13 November 2017 14:09:36 WIB

Perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh Janaloka Gunungkidul menyampaikan aspirasi kepada pejabat eksekutif dan legislatif.

Kegiatan audiensi tersebut berlangsung di Bangsal Sewokoprojo Wonosari, Kamis (9/11/2017).

Tuntutan mereka satu di antaranya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan.

 

Kedatangan dukuh ini ditemui oleh Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno, Sekda Gunungkidul Drajad Ruswandono dan instansi terkait di lingkungan pemkab.

Ketua Paguyuban Dukuh Janaloka Gunungkidul, Anjar Gunantoro mengatakan, pemerintah desa adalah penyelenggara urusan pemerintah.

Maka konsekuensi yuridis yang harus diterima adalah sama dengan penyelenggara pemerintah lainnya, termasuk hak dan kewajiban.

“Satu di antaranya berkaitan dengan BPJS dan jaminan kesehatan,” kata Anjar Gunantoto.

Dia berharap agar BPJS bagi kepala desa dan perangkat desa ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten, dan berlaku seumur hidup.

Kemudian ada penghargaan bagi kades dan perangkat yang telah purna tugas.

“Sedangkan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang belum mendapatkan, hendaknya pemerintah jemput bola sehingga tidak terkesan pasif,” ujarnya.

Mewakili aspirasi ribuan dukuh, pihaknya juga menyinggung tentang kesejahteraan bagi perangkat.

Misalnya, penghasilan tetap.

Hendaknya kades dikelompokkan dalam golongan Iva, sekretaris desa ditempatkan dalam golongan III a, kepala seksi dan kepala bagian dikelompokkan pada tingkat II c. Sementara unsur staf sekretariat kepala urusan (kaur) dapat dikelompokkan pada golongan II c.

 

“Menyimak dasar hukum, struktur, tugas dan fungsi kiranya tidak berlebihan apabila posisi perangkat desa disetarakan dengan golongan III a hingga II c (PNS),” ujarnya.

Kemudian dengan tunjangan, dia berharap semua perangkat dari kades hingga dukuh mendapatkan tunjangan jabatan.

Tunjangan tersebut termasuk untuk keluarga, sampai dengan purna tugas.

Dia mencontohkan, masa kerja 10 sampai dengan 20 tahun mendapatkan dana pensiun sebesar 20 kali penghasilan tetap.

“Kami juga meminta kepada pemkab supaya pro aktif dalam pendampingan hukum bagi perangkat desa yang bermasalah ,” ucapnya.

Kemudian mendorong dana keistimewaan bisa masuk langsung ke desa dan pedukuhan melalui APBDes.

Penerbitan kepala keluarga (KK) agar dikembalikan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) kecamatan.

“Sehingga masyarakat bisa merasakan nikmatnya pelayanan gratis,” tuturnya. (*) sumber : http://jogja.tribunnews.com/2017/11/09/paguyuban-dukuh-janaloka-gunungkidul-sambangi-bangsal-sewokoprojo-wonosari

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT