PAGUYUBAN PERANGKAT DESA PATUK HADIRKAN INSPEKTORAT GUNUNGKIDUL

26 Oktober 2017 14:16:52 WIB

Putat (SIDA)- Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Kecamatan Patuk melaksakan pertemuan rutin triwulan pada hari ini, Kamis 26 Oktober 2017 bertempat di TTP Embung Nglanggeran. Dalam pertemuan rutin tersebut paguyuban juga mengundang Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk yang kedua kalinya. Dan setiap kali mengirimkan undangan, Kepala Inspektorat selalu berkenan hadir tanpa mewakilkan. Selain itu juga dihadiri oleh Sekcam Patuk, KUA Patuk, Polsek Patuk dan Koramil Patuk.

Paguyuban menghadirkan Inspektorat dengan tujuan memberikan pembinaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kecamatan Patuk agar dapat melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga penyampaian aspirasi dari dari paguyuban melalui diskusi atau tanya jawab.

Drs. Sujarwo, M.Si. selaku Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan materi tentang penilaian faktor reskio saat melakukan pembinaan di desa. Nilai tersebut antara lain Jumlah Anggaran, Nilai Aset, Jumlah Kegaitan, Jumlah Sumber Daya Manusia (Perangkat Desa), Jumlah Rekomendasi Pemeriksaan sebelumnya, Nominal Temuan dari Audit sebelumnya serta yang paling penting adalah Pengaduan Masyarakat.

Aduan masyarakat merupakan faktor yang paling menjadi perhatian. Karena Inspektorat harus segera melakukan audit apabila ada laporan dari masyarakat untuk segera membuktikan apakah aduan itu terbutki atau hanya isapan jempol semata.

Dalam diskusi, Aripin selaku Ketua Paguyuban sekaligus Kepala Desa Nglegi dan beberapa peserta paguyuban menyampaikan kendala yang dialami di desa seperti pemahaman dari petugas inspektorat yang terkadang mempunyai wawasan yang berbeda terhadap suatu masalah yang sama, penjadwalan yang berubah-ubah dengan mendadak serta ada Pendamping Desa yang dinilai justru merecoki pekerjaan karena meminta data dengan mendadak dan tidak mengikuti proses kegiatan yang ada di desa.

Perubahan jadwal kunjungan juga cukup menjadi kendala bagi pemerintah desa terkait penyesuaian kegiatan yang lain. Dimana sesuai dengan pemberitahuan kehadiran Inspektorat ke desa, Pemerintah Desa sudah menyiapkan waktu dan menyesuaikan kegiatan desa lainnya namun tiba-tiba diundur maka kegiatan desa pun terhambat karena harus menyesuaikan agenda lagi.

Selain itu juga muncul pertanyaan terkait pengeluaran anggaran untuk foto copy yang beberpa waktu lalu dimintai setoran pajaknya sesuai dengan PPh. 23. Namun Inspektorat menjelaskan bahwa dilihat dari aturan yang lebih tinggi, apa yang diminta oleh KPP Pajak itu tidak berlaku untuk foto copy. Dengan demikian Inspketorat pun menetapkan bahwa anggaran foto copy tidak dikenakan pajak PPh 23 tersebut.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT