Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul Dipastikan Naik

Jk.Bl4ncir 23 Oktober 2017 23:45:43 WIB

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2018 mendatang dipastikan mengalami kenaikan.

Besaran kenaikan masih tengah dibahas di tingkat provinsi.

 

Kenaikan akan disampaikan melalui Keputusan Gubernur yang akan segera diumumkan pada pekan ini.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Madyarina Mulyaningsih mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan telah menetapkan besaran UMK untuk tahun 2018 mendatang.

Dikatakannya, rapat memutuskan adanya kenaikan besaran upah dengan pertimbangan tinggi inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan survey Kebutuhan Hidup Layak untuk pembanding.

"Dewan Pengupahan telah menetapkan besaran upah untuk tahun 2018 mendatang, hasil rapat upah minimum kabupaten diputuskan naik," ujar Madyarina pada Tribunjogja.com, Senin (23/10/2017).

Kendati besaran UMK 2018 untuk Gunungkidul sudah ditentukan, Madyarina tidak dapat menyebutkan besarannya.

Besaran upah minimum tahun depan akan diserahkan kepada Buupati pada Rabu (25/10/2017) mendatang.

Selanjutnya, besaran UMK akan diserahkan kepada Gubernur DIY.

Melalui Keputusan Gubernur DIY, baru akan diputuskan jumlah upah minimum kabupaten dan kota masing-masing.

"Kami tidak dapat menyebutkan berapa besarannya, jelasnya besaran UMK akan diputuskan oleh Pemprov DIY melalui Keputusan Gubernur DIY, jadi kita tunggu saja," katanya.

Madyarina mengatakan, dewan pengupahan dalam menentukan besaran upah tetap mengakomodir usulan dari kalangan pekerja dan pemberi kerja.

Penentuan UMK juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Besaran UMK ditetapkan dengan melihat tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi, serta hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilaksanakan selama tahun 2017 sebagai pembanding keputusan.(*)

Sumber berita:http://jogja.tribunnews.com/2017/10/23/upah-minimum-kabupaten-gunungkidul-dipastikan-naik

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • wahyun
    Pantau terus web kami ya kak :)...baca selengkapnya
    04 Mei 2024 12:43:47 WIB
  • wahyun
    Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
    04 Mei 2024 12:43:10 WIB
  • wahyun
    Semoga bermanfaat :)...baca selengkapnya
    05 April 2023 13:07:28 WIB
  • wahyun
    Terima kasih kunjunggannya, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
    21 Juni 2021 13:43:56 WIB
  • Nindy julianti
    Perbanyak lagi kak...baca selengkapnya
    19 Juni 2021 15:02:47 WIB
  • Anik Rohmawati
    Mantab...baca selengkapnya
    24 September 2020 11:10:39 WIB
  • basri
    cukup jelas...baca selengkapnya
    24 Juli 2020 11:00:31 WIB
  • Dede Juhara
    Saya baru tahu nama daun sambung nyawa = daun Apri...baca selengkapnya
    04 Juli 2020 17:31:30 WIB
  • L_Meong
    Terimakasih kunjungannya ke website ini. Dari hasi...baca selengkapnya
    26 Juni 2020 12:05:44 WIB
  • Willy Nurdiansyah
    Mencari kerjasama barang sembako Untuk kios saya ...baca selengkapnya
    07 Juni 2020 00:59:02 WIB
Galeri Foto
ISI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
PELADI MAKARTI
PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial