Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul Dipastikan Naik
Jk.Bl4ncir 23 Oktober 2017 23:45:43 WIB
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2018 mendatang dipastikan mengalami kenaikan.
Besaran kenaikan masih tengah dibahas di tingkat provinsi.
Kenaikan akan disampaikan melalui Keputusan Gubernur yang akan segera diumumkan pada pekan ini.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Madyarina Mulyaningsih mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan telah menetapkan besaran UMK untuk tahun 2018 mendatang.
Dikatakannya, rapat memutuskan adanya kenaikan besaran upah dengan pertimbangan tinggi inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan survey Kebutuhan Hidup Layak untuk pembanding.
"Dewan Pengupahan telah menetapkan besaran upah untuk tahun 2018 mendatang, hasil rapat upah minimum kabupaten diputuskan naik," ujar Madyarina pada Tribunjogja.com, Senin (23/10/2017).
Kendati besaran UMK 2018 untuk Gunungkidul sudah ditentukan, Madyarina tidak dapat menyebutkan besarannya.
Besaran upah minimum tahun depan akan diserahkan kepada Buupati pada Rabu (25/10/2017) mendatang.
Selanjutnya, besaran UMK akan diserahkan kepada Gubernur DIY.
Melalui Keputusan Gubernur DIY, baru akan diputuskan jumlah upah minimum kabupaten dan kota masing-masing.
"Kami tidak dapat menyebutkan berapa besarannya, jelasnya besaran UMK akan diputuskan oleh Pemprov DIY melalui Keputusan Gubernur DIY, jadi kita tunggu saja," katanya.
Madyarina mengatakan, dewan pengupahan dalam menentukan besaran upah tetap mengakomodir usulan dari kalangan pekerja dan pemberi kerja.
Penentuan UMK juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.
Besaran UMK ditetapkan dengan melihat tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi, serta hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilaksanakan selama tahun 2017 sebagai pembanding keputusan.(*)
Sumber berita:http://jogja.tribunnews.com/2017/10/23/upah-minimum-kabupaten-gunungkidul-dipastikan-naik
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- LEMBARAN KALURAHAN PUTAT TAHUN 2026 NOMOR 1
- LEMBARAN KALURAHAN PUTAT TAHUN 2025 NOMOR 7
- REALISASI APKAL 2025 DAN TRANPARANSI APBKAL 2026
- ISI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- OUTING CLASS SD ISLAM TUNAS ILMU KE DESA PRIMA GUMREGAH
- APEL PAGI PAMONG KALURAHAN PUTAT
- TK TUNAS ILMU DAN PAUD TUNAS BARU BELAJAR MEMBUAT BOLU KELAPA DI DESA PRIMA
Komentar Terkini
-
wahyun
Pantau terus web kami ya kak :)...baca selengkapnya
04 Mei 2024 12:43:47 WIB -
wahyun
Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
04 Mei 2024 12:43:10 WIB -
wahyun
Semoga bermanfaat :)...baca selengkapnya
05 April 2023 13:07:28 WIB -
wahyun
Terima kasih kunjunggannya, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
21 Juni 2021 13:43:56 WIB -
Nindy julianti
Perbanyak lagi kak...baca selengkapnya
19 Juni 2021 15:02:47 WIB -
Anik Rohmawati
Mantab...baca selengkapnya
24 September 2020 11:10:39 WIB -
basri
cukup jelas...baca selengkapnya
24 Juli 2020 11:00:31 WIB -
Dede Juhara
Saya baru tahu nama daun sambung nyawa = daun Apri...baca selengkapnya
04 Juli 2020 17:31:30 WIB -
L_Meong
Terimakasih kunjungannya ke website ini. Dari hasi...baca selengkapnya
26 Juni 2020 12:05:44 WIB -
Willy Nurdiansyah
Mencari kerjasama barang sembako Untuk kios saya ...baca selengkapnya
07 Juni 2020 00:59:02 WIB
ISI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
PELADI MAKARTI
PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











