Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul Dipastikan Naik

Jk.Bl4ncir 23 Oktober 2017 23:45:43 WIB

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2018 mendatang dipastikan mengalami kenaikan.

Besaran kenaikan masih tengah dibahas di tingkat provinsi.

 

Kenaikan akan disampaikan melalui Keputusan Gubernur yang akan segera diumumkan pada pekan ini.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Madyarina Mulyaningsih mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan telah menetapkan besaran UMK untuk tahun 2018 mendatang.

Dikatakannya, rapat memutuskan adanya kenaikan besaran upah dengan pertimbangan tinggi inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan survey Kebutuhan Hidup Layak untuk pembanding.

"Dewan Pengupahan telah menetapkan besaran upah untuk tahun 2018 mendatang, hasil rapat upah minimum kabupaten diputuskan naik," ujar Madyarina pada Tribunjogja.com, Senin (23/10/2017).

Kendati besaran UMK 2018 untuk Gunungkidul sudah ditentukan, Madyarina tidak dapat menyebutkan besarannya.

Besaran upah minimum tahun depan akan diserahkan kepada Buupati pada Rabu (25/10/2017) mendatang.

Selanjutnya, besaran UMK akan diserahkan kepada Gubernur DIY.

Melalui Keputusan Gubernur DIY, baru akan diputuskan jumlah upah minimum kabupaten dan kota masing-masing.

"Kami tidak dapat menyebutkan berapa besarannya, jelasnya besaran UMK akan diputuskan oleh Pemprov DIY melalui Keputusan Gubernur DIY, jadi kita tunggu saja," katanya.

Madyarina mengatakan, dewan pengupahan dalam menentukan besaran upah tetap mengakomodir usulan dari kalangan pekerja dan pemberi kerja.

Penentuan UMK juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Besaran UMK ditetapkan dengan melihat tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi, serta hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilaksanakan selama tahun 2017 sebagai pembanding keputusan.(*)

Sumber berita:http://jogja.tribunnews.com/2017/10/23/upah-minimum-kabupaten-gunungkidul-dipastikan-naik

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT