REGISTRASI ULANG KARTU PONSEL ANDA SEBELUM 28 FEBRUARI 2018

17 Oktober 2017 01:20:14 WIB

Putat (SIDA)- Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016, Tanggal 1 Agustus 2016, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi maka masyarakat pengguna ponsel dihimbau untuk melakukan registrasi ulang.

Registrasi tersebut juga bertujuan untuk integrasi nomor ponsel dengan sistem berbasis KTP Elektronik agar tidak terjadi penyalahgunaan nomor ponsel untuk tindakan melanggar hukum dan aturan.

Proses registrasi tersebut dapat dilakukan secara mandiri dengan mendaftarkan ulang nomor permanen yang dipakai atau registrasi ulang nomor lama melalui SMS dengan cara ketik : ULANG#NIK#NmrKK# lalu kirim ke nomor 4444. Contoh : ULANG#5271052007690002#3403041101120002#. Registrasi ulang melalui SMS ini gratis tanpa biaya SMS. Apabila mendaftarkan kartu baru maka formatnya dengan ketik : DAFTAR#NIK#NmrKK# lalu kirim ke nomor 4444.

Registrasi sendiri hanya bisa dilakukan untuk 3 nomor di setiap provider penyelenggrara layanan komunikasi dengan nomor NIK yang sama. Apabila NIK akan digunakan untuk lebih dari 3 nomor dengan provider yang sama maka pelanggan harus datang ke gerai provider penyelenggrara layanan komunikasi tersebut untuk melakukan registrasi.

Registrasi ulang tersebut dilaksanakan mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan berakhir pada tanggal 28 Februari 2018. Apabila sampai pada batas waktu yang telah ditentukan pelanggan tidak meregistrasi ulang nomor ponselnya maka nomor tersebut tidak akan bisa digunakan untuk komunikasi baik itu SMS, sambungan telepon maupun akses datanya.

Mari lakukan registrasi ulang kartu ponsel sebelum berakhir waktunya agar komunikasi tetap berjalan dengan tertib dan lancar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT