JAMKESMAS BISA DITUKAR DENGAN KARTU KIS

16 Oktober 2017 01:15:15 WIB

Putat (SIDA) – Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) yang merupakan jaminan kesehatan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) saat ini sudah menjadi satu dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Seiring dengan perubahan tersebut BPJS telah menyalurkan KIS PBI-JKN (Penerima Bantuan Iuran- Jaminan Kesehatan Nasional) yang bersumber dari APBN maupun APBD kepada masyarakat. Namun pembagian KIS tersebut belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh bagi masyarakat yang berhak menerima. Kendala tersebut belum diketahui secara pasti penyebabnya karena belum ada penjelasan dari BPJS.

Untuk menyikapi hal tersebut, bagi masyarakat yang belum mendapatkan Kartu KIS yang baru bisa menukarkan Kartu JAMKESMAS yang lama ke Kantor BPJS terdekat. Adapaun ketentuan penukaran tersebut berlaku untuk kartu JAMKESMAS yang berwarna biru muda dan kuning kehijauan serta pemegang kartu tersebut tercatat sebagai peserta PBI-JKN yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Adapun data tersebut dapat dicek pada Buku Induk Peserta di Kantor Desa.

Penggantian dapat dilakukan secara mandiri atau secara kolektif melalui Desa, TKSK Kecamatan dengan membawa Surat Pengantar dari Desa, Fotokopi KK, Fotokopi KTP yang bersangkutan serta menyertakan Kartu JAMKESMAS asli. Penukaran kartu tersebut tidak dipungut biaya apapaun atau gratis.

Untuk pengurusan secara mandiri, pemegang Kartu JAMKESMAS cukup datang ke kantor BPJS menunjukkan KTP, KK, dan Kartu JAMKESMAS asli. Apabila ada anggota keluarga yang meninggal harus dilampirkan Akta Kematian dari Dukcapil. Setelah proses administratif selesai Kartu KIS akan diterimakan pada peserta, apabila dilakukan secara kolektif maka kartu akan didistribuskian melalui instansi yang mengajukan perubahan tersebut.

Komentar atas JAMKESMAS BISA DITUKAR DENGAN KARTU KIS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT