SOSIALISASI PEMANFAATAN TANAH KASULTANAN OLEH DPTR DIY

wahyun 27 Mei 2025 15:41:26 WIB

Putat (SIDA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan pada Selasa (27/05/2025). Sosialisasi yang diselenggarakan di Balai Kalurahan Putat ini dihadiri oleh 90 peserta dari Kalurahan Putat dan Bunder. Peserta berasal dari unsur Pamong Pemerintah Kalurahan dan masyarakat. Harapannya pasca sosialisasi ini peserta dapat meneruskan info kepada khalayak lebih luas. 

Target dari sosialisasi ini adalah menyampaikan aturan yang ada pada Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024. Sebagai narasumber adalah Nuryadi, S. Pd., Anggota Dewan DPRD DIY, Veny Hidayat, M. Psi. selaku psikolog, dan dari DPTR DIY. 

Pada acara yang dilaksanakan di pagi hingga siang hari ini, Nuryadi, S. Pd. menegaskan bahwa aturan yang disusun okeh DPRD bersama pemerintah daerah tujuannya tidak untuk melarang atau menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk mengatur agar tidak ada permasalahan terkait tanah di tengah masyarakat. "Sekalipun tanah kasultanan, boleh dimanfaatkan masyarakat utamanya untuk kepentingan umun, " Jelasnya. "Yang penting regulasinya berupa ijin pemanfaatan dipenuhi, " Tegasnya. 

Dalam kesempatan ini DPTR DIY juga menghadirkan narasumber dari psikolog dengan tujuan memberi penguatan kepada masyarakat terkait mitigasi resiko permasalahan yang timbul akibat masalah pertanahan. Peserta sosialisasi yang hadir dikuatkan untuk menjadi penerus informasi sehingga isi dari Pergup Nomor 24 Tahun 2024 ini dapat tersampaikan ke masyarakat yang lebih luas. [YN]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT