MUSKALSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN KETAHANAN PANGAN DI PUTAT

wahyun 21 Mei 2025 08:57:57 WIB

Putat (SIDA) – Pemerintah Kalurahan Putat melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) terkait dengan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Ketahanan Pangan pada Selasa (20/05/2025). Acara yang diselenggarakan di aula Kalurahan Putat ini dihadiri oleh N Joko Purwanto sebagai perwakilan dari Kapanewon Patuk, Pendamping Desa -Giyoto, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bamuskal, Pamong, dan tokoh masyarakat.

Lurah Putat mengawali acara yang dilaksanakan pagi hingga siang ini dengan menyampaikan kepada peserta musyawarah bahwa ada instruksi kepada pemerintah kalurahan untuk membentuk Koperasi Merah Putih. Koperasi ini bisa dibawah naungan Bumdes atau bisa berdiri sendiri. “Mau kita format seperti apa nanti akan kita musyawarahkan bersama,” ujarnya. Selain pembentukan Koperasi Merah Putih dalam agenda ini juga akan diputuskan pengurus serta pengawas yang kedepannya menjalankan koperasi.

N Joko Purwanto sebagai perwakilan Plt Panewu Patuk juga memberikan informasi serupa dan menegaskan instruksi ini bersifat wajib, sehingga kalurahan harus menjalankannya.

Pendamping Desa menambahkan materi yang memperdalam pemahaman peserta musyawarah antara lain tentang nama koperasi, syarat pengurus koperasi dan anggota, ketentuan pengawas, dan gambaran kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh koperasi.

Selanjutnya pelaksanaan musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua Bamuskal, AY Barsono. Setelah beberapa peserta menyampaikan usulan dan dimusyawarahkan, diputuskan pengurus koperasi terdiri dari lima orang dengan rincian Paryana sebagai ketua, Mujianto sebagai sekretaris, Sri Murwati sebagai Bendahara, Sukardi sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha, dan Bawa Widiyanta sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota. Tim pengawas terdiri dari 3 orang yaitu Rusbandi sebagai Lurah Putat, AY Barsono, dan Suprapti. Nama koperasi diberikan sebagaimana ketentuan yang sudah ada yaitu Koperasi Desa Merah Putih Putat. Bidang usaha yang akan dilaksanakan antara lain penyediaan sembako, bidang pertanian, simpan pinjam, dan jasa. Hasil musyawarah ini dituangkan dalam Berita Acara Pendirian Koperasi Merah Putih yang akan ditandatangagi pimpinan rapat dan diketahu lurah serta lima orang perwakilan dari peserta musyawarah.

Dalam pembahasan tentang ketahanan pangan, pimpinan rapat menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 besaran Dana Desa untuk program ketahanan pangan ditetapkan minimal 20 % dan dilaksanakan melalui Bumdes. Informasi ini disampaikan dan diterima oleh peserta musyawarah. [YN]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • wahyun
    Pantau terus web kami ya kak :)...baca selengkapnya
    04 Mei 2024 12:43:47 WIB
  • wahyun
    Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
    04 Mei 2024 12:43:10 WIB
  • wahyun
    Semoga bermanfaat :)...baca selengkapnya
    05 April 2023 13:07:28 WIB
  • wahyun
    Terima kasih kunjunggannya, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
    21 Juni 2021 13:43:56 WIB
  • Nindy julianti
    Perbanyak lagi kak...baca selengkapnya
    19 Juni 2021 15:02:47 WIB
  • Anik Rohmawati
    Mantab...baca selengkapnya
    24 September 2020 11:10:39 WIB
  • basri
    cukup jelas...baca selengkapnya
    24 Juli 2020 11:00:31 WIB
  • Dede Juhara
    Saya baru tahu nama daun sambung nyawa = daun Apri...baca selengkapnya
    04 Juli 2020 17:31:30 WIB
  • L_Meong
    Terimakasih kunjungannya ke website ini. Dari hasi...baca selengkapnya
    26 Juni 2020 12:05:44 WIB
  • Willy Nurdiansyah
    Mencari kerjasama barang sembako Untuk kios saya ...baca selengkapnya
    07 Juni 2020 00:59:02 WIB
Galeri Foto
PELADI MAKARTI
PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial