MUSKALSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN KETAHANAN PANGAN DI PUTAT
wahyun 21 Mei 2025 08:57:57 WIB
Putat (SIDA) – Pemerintah Kalurahan Putat melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) terkait dengan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Ketahanan Pangan pada Selasa (20/05/2025). Acara yang diselenggarakan di aula Kalurahan Putat ini dihadiri oleh N Joko Purwanto sebagai perwakilan dari Kapanewon Patuk, Pendamping Desa -Giyoto, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bamuskal, Pamong, dan tokoh masyarakat.
Lurah Putat mengawali acara yang dilaksanakan pagi hingga siang ini dengan menyampaikan kepada peserta musyawarah bahwa ada instruksi kepada pemerintah kalurahan untuk membentuk Koperasi Merah Putih. Koperasi ini bisa dibawah naungan Bumdes atau bisa berdiri sendiri. “Mau kita format seperti apa nanti akan kita musyawarahkan bersama,” ujarnya. Selain pembentukan Koperasi Merah Putih dalam agenda ini juga akan diputuskan pengurus serta pengawas yang kedepannya menjalankan koperasi.
N Joko Purwanto sebagai perwakilan Plt Panewu Patuk juga memberikan informasi serupa dan menegaskan instruksi ini bersifat wajib, sehingga kalurahan harus menjalankannya.
Pendamping Desa menambahkan materi yang memperdalam pemahaman peserta musyawarah antara lain tentang nama koperasi, syarat pengurus koperasi dan anggota, ketentuan pengawas, dan gambaran kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh koperasi.
Selanjutnya pelaksanaan musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua Bamuskal, AY Barsono. Setelah beberapa peserta menyampaikan usulan dan dimusyawarahkan, diputuskan pengurus koperasi terdiri dari lima orang dengan rincian Paryana sebagai ketua, Mujianto sebagai sekretaris, Sri Murwati sebagai Bendahara, Sukardi sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha, dan Bawa Widiyanta sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota. Tim pengawas terdiri dari 3 orang yaitu Rusbandi sebagai Lurah Putat, AY Barsono, dan Suprapti. Nama koperasi diberikan sebagaimana ketentuan yang sudah ada yaitu Koperasi Desa Merah Putih Putat. Bidang usaha yang akan dilaksanakan antara lain penyediaan sembako, bidang pertanian, simpan pinjam, dan jasa. Hasil musyawarah ini dituangkan dalam Berita Acara Pendirian Koperasi Merah Putih yang akan ditandatangagi pimpinan rapat dan diketahu lurah serta lima orang perwakilan dari peserta musyawarah.
Dalam pembahasan tentang ketahanan pangan, pimpinan rapat menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 besaran Dana Desa untuk program ketahanan pangan ditetapkan minimal 20 % dan dilaksanakan melalui Bumdes. Informasi ini disampaikan dan diterima oleh peserta musyawarah. [YN]
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBINAAN JAGA WARGA DARI SATPOL PP DIY DI PUTAT
- MUSKALSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN KETAHANAN PANGAN DI PUTAT
- KEGIATAN RUTIN PKK PADUKUHAN BATUR
- SOSIALISASI DAN PENDATAAN NASKAH KUNO
- SYUTING PRODUK G2RT KALURAHAN PUTAT
- SOSIALISASI ANTI PINJOL DARI BEM FEB UGM
- Desa Prima Gumregah Terima Kunjungan Desa Prima Puspita Kalurahan Rejosari