KKN UIN SOSIALISASIKAN DAMPAK PERNIKAHAN DINI

22 Agustus 2017 01:43:35 WIB

Putat (SIDA)- KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan acara Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini di Balai Padukuhan Batur pada Minggu, 20 Agustus 2017 yang lalu.

Acara yang dimulai pada pukul 13.00 WIB tersebut sebenarnya adalah agenda rutin pertemuan PPK Padukuhan Batur yang kemudian disinergikan dengan kegiatan KKN untuk sosialisasi dengan menghadirkan Narasumber dari Dosen UIN Sunan Kalijaga serta KUA Kecamatan Patuk.

Beberapa waktu terkahir, Desa Putat menerima pendaftaran nikah usia dini yang cukup banyak. Sedikitnya ada 4 (empat) kasus pernikahan yang didaftarkan di desa dengan anak usia sekolah. Hal ini menjadi perhatian khusus oleh KKN UIN yang bertempat di Padukuhan Batur. Fenomena pernikahan dini yang diperoleh dari informasi masyarakat tersebut menjadikan mahasiswa prihatin dengan kondisi secara personal yang akan dialami oleh pengantin khususnya remaja pengantin putri. Oleh karena itu sosialisasi tersebut dijadikan salah satu agenda kegiatan mahasiswa KKN di Batur.

Dr. Sigit Purnomo, M.Pd, Narasumber yang merupakan Dosen di UIN Sunan Kalijaga menyampaikan tentang aspek Pendidikan Anak Usia Dini menjadi penting untuk menanamkan nilai-nilai sejak usia dini. Karena pada usia tersebut adalah usia emas dimana memori anak masih sangat segar untuk diisi dengan pengetahuan yang baik antara lain Nilai Agama dan Moral, Kognitif, Fisik Motorik, Sosial Emosional, Bahasa serta Aspek Seni. Sehingga diharapkan anak-anak sejak usia dini sudah memiliki pondasi benteng pengetahuan untuk menghadapi kehidupan saat memasuki usia remaja yang labil.

Selain Sigit, Narasumber kedua yaitu Jemino, S.HI. selaku Penghulu di KUA Kecamatan Patuk menyampaikan dampak dari pernikahan dini. Beliau juga menyampaikan beberapa pengertian terkait usia calon pengantin yang disebut sebagai pernikahan dini menurut UU Perkawinan.                       

Selain itu, Jemino juga menjelaskan dampak yang dialami oleh pengantin khususnya pengantin putri antara lain dampak yang terjadi pada fisik (alat reproduksi) yang pada dasarnya belum siap untuk bereproduksi sehingga dapat menimbulkan penyakit yang riskan seperti kanker servic, dari aspek mental (kejiwaan) sering terjadi karena mereka sebenarnya belum siap berumah tangga, belum siap untuk menerima kewajiban sebagai istri dan ibu karena masih terbiasa bersandar pada orang tua, dan aspek sosial ekonomi dimana pengantin yang sebenarnya masih usia sekolah cenderung belum memiliki pekerjaan ataupun penghasilan sehingga masalah ini akan sering timbul bahkan sampai pada orang tua masing-masing.

Lebih lanjut Jemino menjelaskan penyebab pernikahan dini antara lain dari aspek pribadi, yaitu kenakalan remaja, pergaulan bebas dan berakhir pada kehamilan yang tidak diinginkan. Mereka terbuai dengan rasa bahagia sesaat. Aspek Keluarga juga bisa mempengaruhi, mislanya dari pihak orang tua punya keinginan segera mantu dan punya cucu.

Aspek Budaya atau kebiasaan di dalam kehidupan masyarakat yang menjadikan momok meskipun hanya sebatas istilah saja seperti Perawan Kasep dan Bujang Lapuk, serta budaya mbundheli atau ngering  (tunangan) yang secara tidak langsung turut mempercepat waktu pernikahan.               

Aspek Pendidikan pun juga sangat berpengaruh, dimana pendewasaan pola pikir yang semakin rendah maka akan semakin cepat nikah. Yakni mereka akan berfikir dengan sangat simple dan sederhana. Baik pendidikan si anak dan juga orang tuanya.

Aspek Ekonomi juga tak bisa dilepaskan, khususnya orang tua dari pengantin putri yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas atau miskin. Mereka berfikir dengan cepat menikahkan anaknya maka beban ekonomi akan berkurang karena tanggung jawab akan berpindah pada si menantu.                    

Sedangkan secara Aspek Hukum seolah mengiyakan pernikahan dini, dimana dalam peraturan perkawinan di bawah usia 21 tahun cukup dengan menyertakan N5 atau ijin dari orang tua.

Banyak dampak yang akan ditimbulkan dengan pernikahan dini. Untuk itu dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang lebih bagi masyarakat sehingga dapat merubah pola pikirnya terhadap pernikahan agar sesuai dengan ketentuan yang baik untuk anaknya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT