KPPS MENERIMA C PEMBERITAHUAN DARI PPS KALURAHN

Tari 22 November 2024 09:15:15 WIB

Putat (SIDA) – Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum pada hari Kamis (21/11/2024) menerima C. Pemberitahuan dari KPU melalui PPS Kalurahan Putat. Selanjutnya Ketua KPPS akan mengambil C. Pemberitahuan tersebut dan selanjutnya akan didistribusikan kepada pemilih.

KPPS rapat bersama untuk mengisi C. Pemberitahuan atau undangan yang digunakan untuk memilih pada saat pemilihan Kepala Daerah pada hari Rabu (27/11/2024). Ketua KPPS bersama anggota akan memilah berdasarkan RT masing-masing dan menulisi alamat tempat pemungutan suara karena dalam C. Pemberitahuan belum tertulis.

Selanjutnya KPPS akan membagikan kepada warga yang telah mempunyai hak memilih dan masuk dalam DPT TPS. KPPS akan menyerahkan kepada penerima dan akan meminta tanda tangan sebagai bukti telah diberikan undangan untuk dapat dibawa atau digunakan untuk mendapatkan surat suara pada saat pemilihan Kepala Daerah nanti. Bagi warga yang pindah memilih atau pindah TPS dalam memilih harus lapor kepada PPS Kalurahan. Untuk Daftar Pemilih Tambahan juga harus melapor kepada PPS untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT