PENDATAAN ASET KALURAHAN PUTAT

Tari 05 Juni 2024 21:44:17 WIB

Putat (SIDA) - Pemerintah Kalurahan Putat membentuk tim untuk mendata aset yang ada di Kalurahan Putat. Tim terdiri dari 10 orang yaitu Carik (Suprapti), Tatalaksana (Joko Yuono), Danarta (Sumadi), Pangripto (Tumijan), Jagabaya (Heru Susilo), Dukuh Putat II (Yasinta Ratnawati), Dukuh Batur (Seni Lestari), Staf (Tugiyanto, Duwi Katon Rahayu) dan THL (Wagirin). Pendataan dilaksanakan pada bulan juni tahun 2024. Tim dibagi menjadi 2 tim untuk mendata seluruh aset yang ada di Kalurahan Putat. Aset berupa jalan, bangunan, talud dan lain sebagainya yang dimiliki oleh Kalurahan.

Pendataan aset bangunan dicek dan dicatat  berapa luas bangunan, kondisi bangunan dan harga bangunan. Begitu juga dengan aset jalan diukur panjang, lebar dan luasnya. Semua aset harus terdata semua dimulai dari tahun 1990 an sampai tahun 2023. Untuk pengukuran aset menggunakan alat meteran manual dan meteran dorong. Setiap tim terdiri dari 5 orang dan harus menyelesaikan pendataan pada bulan ini.

Tim melaksanakan pendataan di 9 Padukuhan yang ada di Kalurahan Putat. Setiap Padukuhan terdiri dari beberapa aset yang harus di data. Letak dan lokasi aset harus diketemukan agar data aset teruji kebenaranya. Tim melaksanakan pendataan dari pagi sampai sore hari karena aset yang dimilik Kalurahan Putat banyak sekali.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT