WASPADA DBD !!!

wahyun 07 Mei 2024 12:21:10 WIB

Putat (SIDA) – Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kewaspadaan dan Pengendalian Deman Berdarah Dengue di Kabupaten Gunungkidul. SE tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kapanewon dengan menyampaikan SE tersebut kepada Pemerintah Kalurahan, termasuk Putat.

SE Bupati Gunungkidul ditujukan kepada beberapa sektor termasuk kepada Lurah dan Dukuh se-Kabupaten Gunungkidul untuk disebarluaskan isi dari SE tersebut kepada seluruh masyarakat baik secara langsung ataupun melalui media.

Dalam SE Bupati diinfokan bahwa jumlah kasus di awal 2024 ini sudah melebih dari jumlah kasus yang muncul di sepanjang tahun 2023. Merebaknya kasus ini disebabkan adanya perubahan iklim yang berdampak pada meningkatnya resiko penyakit DBD. Di Kalurahan Putat sendiri hingga saat ini tercatat ada empat kasus DBD.

Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat untuk melakukan upaya kewaspadaan melalui pencegahan dan pengendalian kasus DBD. Upaya tersebut meliputi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN SM Plus) dan Gerakan 1 rumah 1 Jumantik (G1R1J). Jika ada warga yang demam dengan sebab yang tidak jelas selama 2-7 hari agar segera dibawa ke Fasilitas Kesehatan terdekat. [YN]

Sumber gambar : kumpulanposterku.web.app

Dokumen Lampiran : SE DBD


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT