WASPADA DBD !!!
wahyun 07 Mei 2024 12:21:10 WIB
Putat (SIDA) – Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kewaspadaan dan Pengendalian Deman Berdarah Dengue di Kabupaten Gunungkidul. SE tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kapanewon dengan menyampaikan SE tersebut kepada Pemerintah Kalurahan, termasuk Putat.
SE Bupati Gunungkidul ditujukan kepada beberapa sektor termasuk kepada Lurah dan Dukuh se-Kabupaten Gunungkidul untuk disebarluaskan isi dari SE tersebut kepada seluruh masyarakat baik secara langsung ataupun melalui media.
Dalam SE Bupati diinfokan bahwa jumlah kasus di awal 2024 ini sudah melebih dari jumlah kasus yang muncul di sepanjang tahun 2023. Merebaknya kasus ini disebabkan adanya perubahan iklim yang berdampak pada meningkatnya resiko penyakit DBD. Di Kalurahan Putat sendiri hingga saat ini tercatat ada empat kasus DBD.
Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat untuk melakukan upaya kewaspadaan melalui pencegahan dan pengendalian kasus DBD. Upaya tersebut meliputi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN SM Plus) dan Gerakan 1 rumah 1 Jumantik (G1R1J). Jika ada warga yang demam dengan sebab yang tidak jelas selama 2-7 hari agar segera dibawa ke Fasilitas Kesehatan terdekat. [YN]
Sumber gambar : kumpulanposterku.web.app
Dokumen Lampiran : SE DBD
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PANENAN PERDANA LAHAN KETAHANAN PANGAN
- KAPANEWON PATUK LAKSANAN MONEV REALISASI KERJA PROGRAM KEGIATAN PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN BATUR
- PELATIHAN BAHASA JEPANG GRATIS DI KALURAHAN PUTAT
- PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT ADAKAN PENILAIAN KOMPETENSI KADER KADER POSYANDU
- FPRB KALURAHAN PUTAT RABAS-RABAS POHON YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN BENCANA
- KADER MENGADAKAN KUNJUNGAN BAGI LANSIA KERUMAH-RUMAH