SOSIALISASI PENATAAN RUANG DI KAMPUNG EMAS

Tari 25 April 2024 21:31:00 WIB

Putat (SIDA) – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi Penataan Ruang di Pendapa Kampung Emas pada hari Kamis (25/04/2024). Acara dihadiri oleh peserta yang berjumlah 30 orang.

Kepala Dinas menjelaskan mengenai pentingnya tata ruang yang sesuai dengan perundang-undangan terkait penggunaan lahan pertanian, tanah kas Desa dan tanah sultan ground. Sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang tata ruang lahan sesuai dengan penggunaanya. Di Kapanewon Patuk merupakan Kapanewon yang terluas lahan pangan pokok berkelanjutan karena mempunyai lahan sawah yang paling luas di Kabupaten Guunungkidul.

Dalam sosialisasi diterangkan juga berbagai hal atau cara-cara mengurus alih fungsi lahan. Karena rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gunungkidul untuk tahun 2010-2030 sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011.

Materi yang diberikan diantaranya sosialisasi tentang ijin pemanfaatan tanah sultan ground dan tanah desa, Pengendalian dan pengawasan tata ruang dan tentang Perda No. 6 Tahun 2011. Tujuan diadakan pengawasan ialah agar tertib sesuai rencana tata ruang wilayah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT