PEMILIHAN SPPT PBB KALURAHAN PUTAT

Tari 28 Februari 2024 18:59:22 WIB

Putat (SIDA) – Jogoboyo bersama Dukuh-dukuh memilah SPPT PBB di ruang rapat Kalurahan Putat pada hari Rabu (28/02/2024). SPPT PBB sebanyak 3361 lembar yang ada di Kalurahan Putat tersebar di 9 Padukuhan.

Setiap Padukuhan berbeda jumlah SPPT yang diterima. Maka diperlukan pemilahan perpadukuhan agar mempermudah dalan mengentri dan membagikan kepada masyarakat melalui Dukuh sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Dukuh akan membagikan SPPT PBB kepada masyarakat selanjutnya masyarakat akan membayar bisa lewat dukuh atau lewat Bank. Nanti Dukuh akan mengkoordinir kapan waktu pembayaran kepada masyarakat dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Kalurahan melalui Jogoboyo. Masyarakat yang membayar lewat bank tinggal laporan kepada Dukuh dengan membawa bukti pembayaran dari bank.

SPPT PBB merupakan kewajiban warga yang harus dibayar setiap tahunnya sesuai dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Diharapkan masyarakat tertib dalam membayar pajak karena untuk pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dan untuk kesejahteraan masyarakat baik untuk pembangunan fisik maupun non fisik yang ada di Indonesia.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT