PENYULUHAN HUKUM DARI LBH HANDAYANI DI KALURAHAN PUTAT

Tari 28 Februari 2024 18:32:06 WIB

Putat (SIDA) – Lembaga Bantuan Hukum Handayani bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Pemerintah Kalurahan Putat mengadakan Penyuluhan Hukum di Balai Kalurahan Putat pada hari Rabu (28/02/2024). Peserta penyuluhan hukum yaitu Lurah, Pamong, staf dan lembaga yang ada di Kalurahan Putat.

Penyuluhan hukum dengan tema Implementasi penyelesaian sengketa dengan mediasi dengan narasumber dari Kementerian hukum, LBH Handayani dan Polres Gunungkidul. Mengapa diadakan penyluhan di Kalurahan Putat karena Kalurahan Putat merupakan Kalurahan binaan sadar hukum. Tujuan diadakan penyuluhan hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Agar masyarakat memahami dan mentaati norma hukum yang berlaku yang ada di masyarakat. Penyuluhan hukum tentang KDRT yang di sampaikan oleh Rusnaini dari Polsek Wonosari. Yang mana KDRT yang sering terjadi di Gunungkidul banyak macamnya diantaranya kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam keluarga.

Pelaku kekerasan biasanya orang yang terdekat dengan kita maka jangan mudah percaya. Faktor yang menyebabkan Kekerasan dalam rumah tangga diantaranya faktor ekonomi, keluarga tidak harmonis dan perselingkuhan. Jika ada korban kekerasan sebaiknya dilakukan visum di Puskesmas atau rumah sakit tersekat walaupun belum akan dilaporkan. Jangan sampai lebih dari 72 jam untuk melakukan visum. Karen dalam KDRT masa kadaluarsa visum sampai 12 tahun.

Diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum masyarakat menjadi lebih paham dan mengerti. Serta dapat menjaga lingkungan menjadi aman, tentram dan damai baik dalam keluarga maupun dalam bermasyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT