MUSYAWARAH PERKAL PERTANAHAN BERSAMA BAMUSKAL

wahyun 12 Februari 2024 17:25:31 WIB

Putat (SIDA) – Dalam rangka penataan ulang dan merapikan pemanfaatan tanah kas desa, Pemerintah Kalurahan Putat bersama Bamuskal melaksanakan musyawarah pengkajian pemanfaatan tanah kas desa pada Senin (12/02/2024). Musyawarah ini ditujukan untuk mendata dan menata tanah kas yang dimanfaatkan untuk pelungguh, pengarem-arem, dan untuk fasilitas umum.

Lurah menyampaikan penataan ini dilatarbelakangi pembagian tanah pelungguh yang belum menerapkan prinsip keadilan sesuai porsi aturan. “Biasanya masih menggunakan pembagian turun temurun,” jelasnya. Selain itu perkal ini juga akan dijadikan dasar untuk pengajuan perubahan alih fungsi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan rumah produksi Desa Prima dan Balai Padukuhan Gumawang.

Dalam acara ini Ketua Bamuskal, AY Barsono, juga menegaskan bahwa tanah pengarem-arem harus disiapkan tersendiri dengan besaran sesuai aturan yaitu maksimal 20% dan tidak bisa digandengkan dengan tanah pelungguh.

Jagabaya sebagai pemegang bidang masalah pertanahan merencanakan akan melakukan pengukuran semua tanah kas desa sehingga akan terpetakan dengan jelas letak, ukuran, dan jenis tanah kas desa apakah dalam bentuk sawah atau tegal. Setelah itu akan ditata ulang pemanfaatannya baik untuk pelungguh, pengarem-arem, dan fasilitas umum berdasarkan porsi yang seharusnya berdasarkan aturan yang ada. [YN]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT