PEMBAGIAN DPT KEPADA PEMILIH KALURAHAN PUTAT
Tari 07 Februari 2024 10:05:53 WIB
Putat (SIDA) – Panitia Pemungutan Suara Kalurahan Putat membagikan C Pemberitahuan kepada KPPS pada hari Selasa (06/02/2024) di Kantor Sekretariat PPS di kawasan Kalurahan Putat. KPPS mengambil C pemberitahuan dan harus dicek serta dicermati terlebih dahulu.
C pemberitahuan merupakan undangan untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Undangan untuk mencoblos akan dibagikan ke seluruh DPT yang ada di Kalurahan Putat. Kalurahan Putat ada 13 TPS yang mana setiap TPS maksimal terdiri dari 300 DPT.
KPPS harus menandatangani dan menulisi waktu dan tempat dilaksanakannya pemilihan. Untuk Nama DPT, NIK, Hari/Tanggal dan waktu pemungutan suara sudah dicetak oleh KPU. Sehingga mengurangi tugas KPPS untuk menulis undangan pada DPT. DPT harus di sampaikan kepada pemilih sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Jika ada pemilih yang sudah meninggal, pindah memilih dan pindah domisili undangan harus dikembalikan kepada PPS. DPT dengan NIK harus dibawa ke TPS pada hari H pemungutan suara untuk layanan pemungutan suara.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PANENAN PERDANA LAHAN KETAHANAN PANGAN
- KAPANEWON PATUK LAKSANAN MONEV REALISASI KERJA PROGRAM KEGIATAN PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN BATUR
- PELATIHAN BAHASA JEPANG GRATIS DI KALURAHAN PUTAT
- PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT ADAKAN PENILAIAN KOMPETENSI KADER KADER POSYANDU
- FPRB KALURAHAN PUTAT RABAS-RABAS POHON YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN BENCANA
- KADER MENGADAKAN KUNJUNGAN BAGI LANSIA KERUMAH-RUMAH