PEMBAGIAN DPT KEPADA PEMILIH KALURAHAN PUTAT

Tari 07 Februari 2024 10:05:53 WIB

Putat (SIDA) – Panitia Pemungutan Suara Kalurahan Putat membagikan C Pemberitahuan kepada KPPS pada hari Selasa (06/02/2024) di Kantor Sekretariat PPS di kawasan Kalurahan Putat. KPPS mengambil C pemberitahuan dan harus dicek serta dicermati terlebih dahulu.

C pemberitahuan merupakan undangan untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Undangan untuk mencoblos akan dibagikan ke seluruh DPT yang ada di Kalurahan Putat. Kalurahan Putat ada 13 TPS yang mana setiap TPS maksimal terdiri dari 300 DPT.

KPPS harus menandatangani dan menulisi waktu dan tempat dilaksanakannya pemilihan. Untuk Nama DPT, NIK, Hari/Tanggal dan waktu pemungutan suara sudah dicetak oleh KPU. Sehingga mengurangi tugas KPPS untuk menulis undangan pada DPT. DPT harus di sampaikan kepada pemilih sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Jika ada pemilih yang sudah meninggal, pindah memilih dan pindah domisili undangan harus dikembalikan kepada PPS. DPT dengan NIK harus dibawa ke TPS pada hari H pemungutan suara untuk layanan pemungutan suara.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT