SOSIALISASI PERDA NO 10 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN KEPEMUDAAN DI SENDANGSARI

wahyun 04 April 2023 17:04:18 WIB

Putat (SIDA) – Selasa (04/04/2023) Kapanewon Patuk bersama anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul kembali menyelenggarakan sosialisai Peraturan Daerah di wilayah. Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Padukuhan Sendangsari. Perda yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kepemudaan.

Acara ini dihadiri oleh para pemangku wilayah padukuhan beserta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat. Berhubung balai Padukuhan Sendangsari belum dibangun kembali sebagai imbas terkena jalur pembangunan jalan Tawang-Ngalang, Sosialisasi yang dilaksanakan di siang hari ini dilaksakanakan di rumah Dukuh Sendangsari, Ngatijo. Dari pihak Pemerintah Kalurahan Putat yang hadir pada acara ini adalah Pangripta sekaligus mewakili Lurah Putat yang berhalangan hadir, Kamituwa selaku pelaksana bidang karang taruna di Pemerintah Kalurahan Putat, dan Jagabaya sekaligus sebagai pembawa acara.

Pangripta, dalam sambutannya mewakili Lurah Putat, menyampaikan terima kasih atas kesempatan sosialasisai yang diberikan kepada masyarakat Kalurahan Putat serta berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memicu pemuda di Padukuhan Sendangsari dan secara umum di Kalurahan Putat untuk lebih maksimal dalam mengisi masa mudanya. “Monggo kehadiran para narasumber baik dari anggota dewan dan dari Dinas Pemuda dan Olahraga dapat dimanfaatkan sebabaik-baiknya,” pesannya di akhir sambutan.

Sebagai narasumber di acara sosialisasi Perda ini adalah Subarni Budi Kasih, SS., anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari fraksi Nasdem dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Supriyanto.

Dalam materinya, anggota dewan yang akrab dipanggil Bu Barni ini menyampaikan dan menjelaskan tentang ketugaskan DPRD sebagai wakil rakyat yaitu fungsi anggaran, legislative, dan pengawasan. Dengan fungsi-fungsi itu kami bisa mengabdi di tengah masyarakat dan melakukan pembangunan berkelanjutan. “Untuk melaksanakan fungsi itu semua kami membutuhkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat, “ ujarnya.

Sebagai pemateri kedua, Supriyanto menyampaikan garis besar isi dari Perda Nomor 10 Tahun 2022. “Ada tiga hal yang harus dilakukan untuk menyambut era bonus demografi di tahun 2045 mendatang agar pemuda kita menjadi pemuda yang berdaya,” ujarnya. “Tiga langkah tersebut adalah upaya penyadaran pemuda yang dapat dilakukan melalui jalan pendidikan formal, pendidikan moral, dan keterampilan. Kedua adalah pemberdayaan pemuda untuk membangun wialyah, dan terakhir berupa pengembangan pemuda dengan mengajaknya untuk berwirausaha,” jelasnya panjang lebar. [YN]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT