SOSIALISASI PERDA TENTANG LURAH DI KEPIL

wahyun 27 Maret 2023 14:18:14 WIB

Putat (SIDA) – Senin (27/03/2023) Kapanewon Patuk bersama dewan kembali melaksanakan sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi yang dilaksanakan setelah paginya dilaksanakan sosialisasi perda juga di Padukuhan Putat II ini tentang Lurah yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di balai Padukuhan Kepil.

Acara yang dilaksanakan di siang hari ini dihadiri oleh masyarakat Padukuhan Kepil dari berbagai unsur yaitu Dukuh, kader, PKK, dan tokoh masyarakat lainnya. Dari pemerintah Kalurahan Putat juga hadir Jagabaya, Pangripta, dan Danarta yang sekaligus mewakili Lurah Putat karena berhalangan hadir pada acara sosialisasi. Panewu Kapanewon Patuk juga mewakilkan kepada Kepala Jawatan Praja, Ruswanto.

Danarta, Sumadi, menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi Perda tentang lurah ini di Padukuhan Kepil. “Semoga bisa membuka wawasan terkait ketugasan lurah sehingga masyarakat bisa lebih maksimal dalam mendukung ketugasan Lurah kita,” harapnya.

Salah satu narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul yaitu Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Kriswantoro,S.STP MM, menyampaikan secara garis besar isi Perda yaitu tentang pemilihan lurah dan ketugasan lurah.

Setelah penyampaian materi dari para narasumber selesai, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan penyampaian aspirasi dari peserta sosialisasi. Kondisi sedang berpuasa dan teriknya panas siang hari tidak menyurutkan semangat para peserta untuk mengaktifkan forum tanya jawab pada sosialisasi ini.[YN]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT