PEMILAHAN SPPT KALURAHAN PUTAT

Tari 03 Februari 2023 21:25:05 WIB

Putat (SIDA) – Pemerintah Kalurahan Putat pada hari Jumat (03/02/2023) menerima SPPT untuk warga Kalurahan Putat. Jagabaya bersama dukuh -dukuh memilah berdasarkan wilayah obyek pajak agar lebih mudah dalam penyampaian kepada masyarakat.

SPPT yang telah terpilah selanjutnya akan di bagikan kepada subyek pajak. Dukuh bertugas membagikan SPPT kepada warganya untuk selanjutnya melakukan pembayaran melalui dukuh atau bisa langsung ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.

Untuk Kapanewon Patuk, Panewu menginstruksikan pembayaran selesai pada akhir bulan februari ini. Banyak Kalurahan yang menyetujui namun ada juga yang kurang setuju. Untuk Kalurahan Putat akan diusahakan dan diupayakan agar bulan februari ini masyarakat bisa membayar semuanya.

Dalam waktu dekat SPPT akan segera dibagikan kepada warga melalui dukuh-dukuh. Diharapkan seluruh warga dapat membayar tepat waktu. Obyek SPPT berupa tanah dan bangunan yang di miliki oleh warga baik lahan pekarangan, tegal ataupun persawahan. Tanah milik sendiri maupun dengan cara membeli yang mana tentunya kan menjadi hak milik pembeli.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT