APEL KERJA PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT

wahyun 12 September 2022 15:13:18 WIB

Putat (SIDA) – Sesuai dengan surat edaran Bupati Gunungkidul Nomor 140/4267 tentang Apel Kerja Pemerintah Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Putat melaksanakan apel rutin Senin pagi (12/09/2022). Apel ini merupakan kali ketiga dilaksanakan pasca terbitnya SE Bupati Gunungkidul tertanggal 23 Agustus 2022 lalu.

Apel kerja dipimpin langsung oleh Lurah Putat, Rusbandi. Beberapa pamong bertugas dalam jalannya apel yaitu sebagai komandan, ajudan, dirigen, pembawa acara, dan pembaca doa. Apel yang dilaksanakan di halaman kantor Kalurahan Putat ini dikomandani oleh Bhabinkamtibmas, Nanang Sugiyanto.

Apel kerja yang wajib dilaksanakan oleh kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul ini dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur Pemerintah Kalurahan. Selain apel kerja Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 140/4267 juga dimaksudkan untuk menertibkan hari kerja dan jam kerja kantor desa.

Dalam apel yang dihadiri oleh semua pamong ini, Rusbandi memberi pengarahan agar seluruh pamong Kalurahan Putat wajib mengikuti apel kerja dan mulai disiplin dalam memenuhi kewajiban masuk kerja pada hari dan jam sesuai dengan ketentuan. “Mulai sekarang pamong wajib mengikuti apel kerja setiap Senin pagi. Monggo semua dapat menyesuaikan aktivitas yang lain agar bisa mengikuti apel kerja,” ujar Rusbandi. “Terkait hari dan jam kerja monggo kita belajar disiplin untuk memenuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian semoga Amanah dan tanggung jawab kita dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dalam berjalan maksimal,” tambahnya. [YN]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT