PENDATAAN IBU HAMIL DAN ANAK

Tari 16 Juni 2022 12:44:49 WIB

Putat (SIDA) – UPT Puskesmas Patuk II dalam rangka meningkatkan jangkauan mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di wilayah UPT Puskesmas Patuk II melalui cakupan pelayanan KIA di tiap Kalurahan secara terus menerus maka UPT Puskesmas Patuk II mengadakan kegiatan Pendataan dan pemetaan sasaran ibu hamil, nifas, dan bayi yang di laksanakan pada hari

Kamis(16/06/2022) di Warung soto Mager Mbak Nihar. Setiap Posyandu mengirimkan 1 orang kader untuk mengikuti acara tersebut.

Dalam acara tersebut dijelaskan mengenai ibu hamil agar selalu dilaporkan dan juga kelahiran. Untuk mengetahui atau mendata jika ada yang mengalami masalah kehamilan sehingga bisa segera dilakukan penanganan yang sesuai. Sertiap ibu hamil yang melahirkan harus melahirkan di fasilitas kesehatan baik di bidan maupun di rumah sakit.

Bayi yang baru lahir ditimbang dan diukur panjangnya untuk mengetahui bayi tersebut stunting atau tidak. Bayi yang panjangnya kurang dari 47 cm maka termasuk stunting. Ibu hamil harus memeriksakan kandungannya minimal 6 kali dalam masa kehamilan. Jadi jika ada masalah kehamilan bisa ditangani lebih dini dan keselamatan ibu hamil dan bayi bisa di jaga.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT