PEMBAGIAN BLT MINYAK GORENG KALURAHAN PUTAT

wahyun 19 April 2022 11:59:53 WIB

Putat (SIDA) – Senin (18/04/2022) Kantor Pos Patuk menyelenggarakan pembagian bantuan langsung tunai minyak goreng dan Sembako untuk masyarakat Kalurahan Putat. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini dilaksanakan di Aula Kalurahan Putat. Sebagai petugas penyalur dalam kegiatan yang semula dijadwalkan Rabu (13/04/2022) ini adalah tiga orang petugas dari kantor pos dibantu 3 orang pendamping PKH. Bhabinkamtibmas, Babinsa, TKSK, dan Kapanewon Patuk juga turut memonitor kegiatan ini. Posko PPKM Kalurahan Putat dan Ormas Pemuda Pancasila Putat juga turut menerjunkan sejumlah relawan untuk memperlancar acara ini.

Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT minyak goreng dan sembako di Kalurahan Putat mencapai 449 orang. Hingga akhir jadwal yang telah ditentukan, KPM yang telah mengambil bantuan sejumlah 386 orang. Sedangkan 63 orang tercatat belum mengambil bantuan. Adapun kendala sehingga bantuan sosial tersebut belum tersalurkan keseluruhan adalah adanya masyarakat yang belum melaksanakan upgrade vaksin sebagiamana arahan yang telah diberikan kepada kalurahan dalam rapat korodinasi yang dilaksanakan di Kapanewon Patuk sebelumnya. Beberapa KPM terkendala juga dikarenakan kondisi KPM yang sudah lansia/jompo. Untuk kondisi ini Kantor Pos memberikan fasilitas antar ke rumah KPM.

Sebagaimana yang telah disosialisasikan kepada masyarakat bahwa penyaluran bantuan sosial saat ini berpijak pada aturan Instruksi Bupati tentang Nomor 440/1902 percepatan vaksinasi. Dalam instruksi Bupati Gunungkidul tersebut menyebutkan bahwa penerima bansos harus sudah melaksanakan vaksin Covid 19 untuk dapat mengakses bantuan sosial. Menindaklanjuti kebijakan ini Pemerintah Kalurahan Putat bersama Puskesmas Patuk II telah melaksanakan kegiatan vaskinasi pada Rabu (13/04/2022) lalu.

Kamituwa sebagai pelaksana kegiatan bidang sosial di pemerintah kalurahan menyampaikan arahan kepada masyarakat penerima bansos bahwa penggunaan bansos tunai minyak goreng dan program Sembako jatah bulan Mei 2022 ini harus digunakan sebagaimana mestinya. Tidak diperkenankan untuk membeli kebutuhan lain di luar ketentuan yaitu minyak goreng dan bahan sembako. [YN]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT