LITERASI MEDIA DALAM RANGKA SOSIALISASI PERDA DIY TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Jk.Bl4ncir 18 Mei 2017 22:41:05 WIB

Putat,18 Mei 2017:Literasi berarti memilah dan memilih dengan kata lain Literasi Media adalah memilih dan memilah program program penyiaran yang ada dengan tujuan dapat menyelaraskan tontonan atau media video dan media audio yang cocok dengan batasan usia  yang menonton atau mendengarkanya,untuk itu perlu adanya pengawasan tak terkecuali yang di lakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID DIY bersama Dinas Kominfo dalam acara yang bertajuk Literasi Media Dalam Rangka Sosialisasi Perda DIY No.13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Acara yang berlangsung Hari Kamis,18 Mei 2017 dan bertempat di Kampus 2 SMK Muhammadiyah 1 Patuk tepatnya di Pedukuhan Putat Wetan Desa Putat Kecamatan Patuk,acara ini di hadiri oleh KPID DIY,Dinas Kominfo DIY,Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Patuk,Kepala Desa Putat dan perangkat serta tamu undangan,dalam sambutanya Bp.Amin Purnama,S.H. selaku anggota Bidang Pengawasan KPID DIY menyambut baik dengan adanya Perda DIY No.13 Tahun 2016 ini yang nantinya akan mengatur lembaga lembaga penyiaran yang ada di DIY baik itu Televisi,Radio,Radio Komunitas untuk bisa memberikan acara atau hiburan yang berkualitas dan tidak melanggar aturan penyiaran.

Dalam kesempatan ini juga Bp. I Made Arjana Gumbara perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika DIY selaku narasumber memaparkan Perda DIY No.13 Tahun 2016 ini,berawal dari latar belakang penyusunan Perda yang antara lain keprihatinan kualitas penyiaran yang minim sekali unsur pendidikanya dengan kata lain lebih banyak sisi negatifnya daripada positifnya,maka perlu sekali adanya pengawasan agar isi siaran sehat,informatif dan mendidik serta tidak berisi muatan anti Pancasila,Pornografi,kekerasan,penghinaan dan Disintegrasi bangsa serta sesuai norma P3 dan SPS. Tujuan Perda ini salah satunya melindungi masyarakat dari program siaran yang bertantangan dengan norma sosial dan kearifan lokal,secara umum perda ini mengatur semua jenis lembaga penyiaran baik itu LPP (TVRI & RRI),LPS,LPK dan LPB.yang mungkin sudah jarang kita temui adalah siaran berbahasa jawa,mengutip Pasal 15 Perda ini salah satunya adalah Lembaga Penyiaran Wajib menyiarkan paling sedikit satu Program Siaran Berbahasa Jawa.untuk lebih jelasnya bisa dibaca Perda No.13 Tahun 2016 ini secara keseluruhan,Perda ini mulai berlaku 21 Mei 2017 memuat 9 Bab dan 25 Pasal.

Sesi terakhir acara ini adalah tanya jawab antara peserta sosialisasi dengan para nara sumber yang berkaitan dengan penyiaran media yang ada,salah satunya menanyakan banyak sekali program televisi yang aneh aneh dan tidak sesuai dengan norma serta tayang di jam anak anak belum tidur,Bp Amin Purnama mengatakan “ Karena kalo membuat yang aneh aneh tersebut mereka tampil beda dengan begitu banyak iklan yang masuk,karena mereka hidup tergantung dari besar kecilnya iklan yang masuk”Pungkasnya.beliau menambahkan KPI selama ini hanya sebatas memberikan rekomendasi dan melayangkan peringatan terhadap program program tersebut karena wewenang penindakan ada di Kementrian Kominfo,untuk itu beliau berharap sekali dengan adanya Perda DIY No.13 yang akan di perkuat dengan Pergub nantinya dapat mencegah hal hal yang tidak diinginkan dalam dunia penyiaran khususnya di DIY (Jk.Bcr).

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT