PENYLUHAN HUKUM DARI KEMENHUMHAM DI BALAI KALURAHAN PUTAT

Tari 23 Maret 2022 09:05:31 WIB

Putat (SIDA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Kalurahan Putat mengadakan Penyuluhan Hukum di Balai Kalurahan Putat pada hari Selas (22/03/2022) untuk warga Kalurahan Putat. Kemenhumham bersama dengan LBH Sekawan dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan penyuluhan hukum dengan tema Hak Perempuan korban KDRT dalam system hukum di Indonesia.

Fungsi Kemenhumham ialah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan memberikan informasi-informasi hukum kepada masyarakat. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Mengapa yang dilindungi UU itu perempuan karena yang paling banyak mengalami kekerasan adalah perempuan.

Apabila perempuan mendapat kekerasan fisik,psikis maupun seksual dapat meaoparkan kepada pihak yang berwajib. Jadi masyarakat tidak perlu takut karena akan mendapat perlindungan hukum.

KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum masyarakat menjadi lebih paham tentang hukum dalam berumah tangga.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT