PENYLUHAN HUKUM DARI KEMENHUMHAM DI BALAI KALURAHAN PUTAT
Tari 23 Maret 2022 09:05:31 WIB
Putat (SIDA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Kalurahan Putat mengadakan Penyuluhan Hukum di Balai Kalurahan Putat pada hari Selas (22/03/2022) untuk warga Kalurahan Putat. Kemenhumham bersama dengan LBH Sekawan dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan penyuluhan hukum dengan tema Hak Perempuan korban KDRT dalam system hukum di Indonesia.
Fungsi Kemenhumham ialah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan memberikan informasi-informasi hukum kepada masyarakat. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Mengapa yang dilindungi UU itu perempuan karena yang paling banyak mengalami kekerasan adalah perempuan.
Apabila perempuan mendapat kekerasan fisik,psikis maupun seksual dapat meaoparkan kepada pihak yang berwajib. Jadi masyarakat tidak perlu takut karena akan mendapat perlindungan hukum.
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum masyarakat menjadi lebih paham tentang hukum dalam berumah tangga.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HARI TERAKHIR PELATIHAN BAHASA JEPANG GRATIS DI KALURAHAN PUTAT
- KOORDINASI BPN TERKAIT PTSL KALURAHAN PUTAT
- BANK SAMPAH PADUKUHAN BATUR
- BIMTEK KPPS KALURAHAN PUTAT
- PANENAN PERDANA LAHAN KETAHANAN PANGAN
- KAPANEWON PATUK LAKSANAN MONEV REALISASI KERJA PROGRAM KEGIATAN PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN BATUR