PENYALURAN BLT AWAL TAHUN 2022

wahyun 17 Maret 2022 21:01:54 WIB

Putat (SIDA) – Sebagai bentuk implementasi aturan dari pemerintah pusat, Kalurahan Putat Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul menganggarkan penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kalurahan Putat menganggarkan BLT untuk 93 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyesuaikan aturan besaran anggaran untuk BLT yaitu minimal 40% dari dana desa.

KPM BLT merupakan hasil musyawarah padukuhan oleh para pemangku padukuhan yang kemudian dimusyawarahkan tingkat kalurahan. KPM harus memenuhi salah satu atau lebih kriteria yang telah ditetapkan pemerintah yaitu rumah tangga miskin yang belum mendapat bantuan sosial, warga yang memiliki penyakit kronis menahun, keluarga tunggal lanjut usia, dan rumah tangga yang kehilangan mata pencaharian sebagai dampak pandemi.

Kamis (17/03/2022) Kalurahan Putat menyalurkan BLT untuk periode Januari s.d. Maret 2022. penyaluran dilaksanakan di aula Kalurahan Putat oleh Kamituwa sebagai pelaksana program dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta dibantu oleh para relawan. Tim monitoring Kapnewon Patuk juga turut memantau pelaksanaan acara penyaluran BLT yang dijadwalkan dua sesi ini yaitu sebagian pukul 13.00 WIB dan sebagian lagi dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

Sebelum acara penyaluran dimulai, Kamituwa  yang sekaligus mewakili Lurah Putat yang berhalangan hadir memberikan pengantar kepada para KPM. “ BLT ini merupakan salah satu bentuk bansos yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu permakanan masyarakat yang mengalami kesulitan di tengah kondisi pandemi,” ujar Kamituwa. “Sehingga dana ini nanti monggo dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, untuk memenuhi kebutuhan primer saja berupa pangan. Jangan dibelanjakan untuk kebutuhan sekunder apalagi tersier,” imbuhnya.

Sebelum penerimaan dana BLT, Kamituwa juga menegaskan bahwa para KPM harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan tidak aktif sebagai KPM bansos lain semisal PKH atau Program Sembako. Jika nanti diketahui KPM menerima dobel bansos maka berkewajiban untuk mengembalikan dana BLT. [YN]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • wahyun
    Pantau terus web kami ya kak :)...baca selengkapnya
    04 Mei 2024 12:43:47 WIB
  • wahyun
    Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
    04 Mei 2024 12:43:10 WIB
  • wahyun
    Semoga bermanfaat :)...baca selengkapnya
    05 April 2023 13:07:28 WIB
  • wahyun
    Terima kasih kunjunggannya, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
    21 Juni 2021 13:43:56 WIB
  • Nindy julianti
    Perbanyak lagi kak...baca selengkapnya
    19 Juni 2021 15:02:47 WIB
  • Anik Rohmawati
    Mantab...baca selengkapnya
    24 September 2020 11:10:39 WIB
  • basri
    cukup jelas...baca selengkapnya
    24 Juli 2020 11:00:31 WIB
  • Dede Juhara
    Saya baru tahu nama daun sambung nyawa = daun Apri...baca selengkapnya
    04 Juli 2020 17:31:30 WIB
  • L_Meong
    Terimakasih kunjungannya ke website ini. Dari hasi...baca selengkapnya
    26 Juni 2020 12:05:44 WIB
  • Willy Nurdiansyah
    Mencari kerjasama barang sembako Untuk kios saya ...baca selengkapnya
    07 Juni 2020 00:59:02 WIB
Galeri Foto
ISI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
PELADI MAKARTI
PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial