PENYALURAN BLT AWAL TAHUN 2022

wahyun 17 Maret 2022 21:01:54 WIB

Putat (SIDA) – Sebagai bentuk implementasi aturan dari pemerintah pusat, Kalurahan Putat Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul menganggarkan penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kalurahan Putat menganggarkan BLT untuk 93 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyesuaikan aturan besaran anggaran untuk BLT yaitu minimal 40% dari dana desa.

KPM BLT merupakan hasil musyawarah padukuhan oleh para pemangku padukuhan yang kemudian dimusyawarahkan tingkat kalurahan. KPM harus memenuhi salah satu atau lebih kriteria yang telah ditetapkan pemerintah yaitu rumah tangga miskin yang belum mendapat bantuan sosial, warga yang memiliki penyakit kronis menahun, keluarga tunggal lanjut usia, dan rumah tangga yang kehilangan mata pencaharian sebagai dampak pandemi.

Kamis (17/03/2022) Kalurahan Putat menyalurkan BLT untuk periode Januari s.d. Maret 2022. penyaluran dilaksanakan di aula Kalurahan Putat oleh Kamituwa sebagai pelaksana program dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta dibantu oleh para relawan. Tim monitoring Kapnewon Patuk juga turut memantau pelaksanaan acara penyaluran BLT yang dijadwalkan dua sesi ini yaitu sebagian pukul 13.00 WIB dan sebagian lagi dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

Sebelum acara penyaluran dimulai, Kamituwa  yang sekaligus mewakili Lurah Putat yang berhalangan hadir memberikan pengantar kepada para KPM. “ BLT ini merupakan salah satu bentuk bansos yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu permakanan masyarakat yang mengalami kesulitan di tengah kondisi pandemi,” ujar Kamituwa. “Sehingga dana ini nanti monggo dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, untuk memenuhi kebutuhan primer saja berupa pangan. Jangan dibelanjakan untuk kebutuhan sekunder apalagi tersier,” imbuhnya.

Sebelum penerimaan dana BLT, Kamituwa juga menegaskan bahwa para KPM harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan tidak aktif sebagai KPM bansos lain semisal PKH atau Program Sembako. Jika nanti diketahui KPM menerima dobel bansos maka berkewajiban untuk mengembalikan dana BLT. [YN]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT