RAPAT KOORDINASI POKDARWIS PUTAT MANDIRI KALURAHAN PUTAT
Tari 08 Februari 2022 21:01:36 WIB
Putat (SIDA) – Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2020 setiap Kalurahan hanya terdiri dari satu Pokdarwis. Kalurahan Putat memiliki 4 Pokdarwis yaitu Pokdarwis Kampung Emas Plumbungan, Watu Joglo Kepil, Banyunibo Batur dan Pokdarwis Bobung. Sehingga berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut maka Pokdarwis yang ada di Kalurahan Putat harus melebur menjadi 1 Pokdarwis.
Berdasarkan rapat bersama Pemerintah Kalurahan Putat dan seluruh Pokdarwis yang ada, maka Pokdarwis Kalurahan Putat menjadi Pokdarwis Putat Mandiri. Dan Pokdarwis yang ada di 4 Padukuhan menjadi kelompok kerja (Pokja). Pokdarwis bisa menyatukan seluruh potensi yang ada di Kalurahan Putat untuk mengangkat Kalurahan Putat menjadi Kalurahan yang mempunyai nilai budaya dan wisata yang luar biasa.
Pokdarwis Putat Mandiri saat ini sedang mengajukan proposal pengajuan mengenai pendirian Pokdarwis ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Pokdarwis Putat Mandiri terdiri dari 33 orang anggota. Dan untuk kedepannya semua Padukuhan bisa masuk menjadi Pokja di Pokdarwis Kalurahan Putat.
Dalam pelaksanaan rapat tetap mematuhi protocol kesehatan . Acara di hadiri oleh seluruh anggota Pokdarwis yang ada di Kalurahan Putat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MITRA GUNUNGKIDUL DAN SEMIN BERBAGI MENYALURKAN SHODAQOH DONATUR UNTUK 100 ANAK YATIM PIATU SE-KAPAN
- PELADI MAKARTI
- PEMBINAAN POKJA II DAN UP2K PKK KALURAHAN PUTAT OLEH IBU BUPATI
- PERTEMUAN KADER BULAN AGUSTUS 2024
- KKN UNIVERSITAS MERCUBUANA MELAKSANAKAN TIGA AGENDA UNTUK DESA PRIMA GUMREGAH
- KUNJUNGAN DESA PRIMA AGUNG MANDIRI KE RUMAH PRODUKSI BOLU KELAPA
- AKREDITASI DESA BUDAYA PUTAT