RAPAT KOORDINASI POKDARWIS PUTAT MANDIRI KALURAHAN PUTAT
Tari 08 Februari 2022 21:01:36 WIB
Putat (SIDA) – Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2020 setiap Kalurahan hanya terdiri dari satu Pokdarwis. Kalurahan Putat memiliki 4 Pokdarwis yaitu Pokdarwis Kampung Emas Plumbungan, Watu Joglo Kepil, Banyunibo Batur dan Pokdarwis Bobung. Sehingga berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut maka Pokdarwis yang ada di Kalurahan Putat harus melebur menjadi 1 Pokdarwis.
Berdasarkan rapat bersama Pemerintah Kalurahan Putat dan seluruh Pokdarwis yang ada, maka Pokdarwis Kalurahan Putat menjadi Pokdarwis Putat Mandiri. Dan Pokdarwis yang ada di 4 Padukuhan menjadi kelompok kerja (Pokja). Pokdarwis bisa menyatukan seluruh potensi yang ada di Kalurahan Putat untuk mengangkat Kalurahan Putat menjadi Kalurahan yang mempunyai nilai budaya dan wisata yang luar biasa.
Pokdarwis Putat Mandiri saat ini sedang mengajukan proposal pengajuan mengenai pendirian Pokdarwis ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Pokdarwis Putat Mandiri terdiri dari 33 orang anggota. Dan untuk kedepannya semua Padukuhan bisa masuk menjadi Pokja di Pokdarwis Kalurahan Putat.
Dalam pelaksanaan rapat tetap mematuhi protocol kesehatan . Acara di hadiri oleh seluruh anggota Pokdarwis yang ada di Kalurahan Putat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PANENAN PERDANA LAHAN KETAHANAN PANGAN
- KAPANEWON PATUK LAKSANAN MONEV REALISASI KERJA PROGRAM KEGIATAN PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN BATUR
- PELATIHAN BAHASA JEPANG GRATIS DI KALURAHAN PUTAT
- PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT ADAKAN PENILAIAN KOMPETENSI KADER KADER POSYANDU
- FPRB KALURAHAN PUTAT RABAS-RABAS POHON YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN BENCANA
- KADER MENGADAKAN KUNJUNGAN BAGI LANSIA KERUMAH-RUMAH