RAPAT KOORDINASI POKDARWIS PUTAT MANDIRI KALURAHAN PUTAT

Tari 08 Februari 2022 21:01:36 WIB

Putat (SIDA) – Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2020 setiap Kalurahan hanya terdiri dari satu Pokdarwis. Kalurahan Putat memiliki 4 Pokdarwis yaitu Pokdarwis Kampung Emas Plumbungan, Watu Joglo Kepil, Banyunibo Batur dan Pokdarwis Bobung. Sehingga berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut maka Pokdarwis yang ada di Kalurahan Putat harus melebur menjadi 1 Pokdarwis.

Berdasarkan rapat bersama Pemerintah Kalurahan Putat dan seluruh Pokdarwis yang ada, maka Pokdarwis Kalurahan Putat menjadi Pokdarwis Putat Mandiri. Dan Pokdarwis yang ada di 4 Padukuhan menjadi kelompok kerja (Pokja). Pokdarwis bisa menyatukan seluruh potensi yang ada di Kalurahan Putat untuk mengangkat Kalurahan Putat menjadi Kalurahan yang mempunyai nilai budaya dan wisata yang luar biasa.

Pokdarwis Putat Mandiri saat ini sedang mengajukan proposal pengajuan mengenai pendirian Pokdarwis ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Pokdarwis Putat Mandiri terdiri dari 33 orang anggota. Dan untuk kedepannya semua Padukuhan bisa masuk menjadi Pokja di Pokdarwis Kalurahan Putat.

Dalam pelaksanaan rapat tetap mematuhi protocol kesehatan . Acara di hadiri oleh seluruh anggota Pokdarwis yang ada di Kalurahan Putat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT