SOSIALISASI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2020 DI JOGLO BATUR

Tari 03 Desember 2021 09:48:38 WIB

Putat (SIDA) – Pemerintah Kalurahan Putat bersama Sekretariat DPRD Kabupapaten Gunungkidul mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan di Joglo Batur pada hari Kamis (02/12/2021).

Acara di hadiri DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul, Lurah Putat dan peserta sosialisasi dari warga Padukuhan Batur dan Bobung. Materi Sosialisasi disampaikan oleh wakil dari DPRD yang memaparkan dan menjelaskan tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020. Peserta dengan antusias memperhatikan materi yang di sampaikan.

Protokol kesehatan tetap dipatuhi dalam acara tersebut. Dengan adanya PERDA tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan, perempuan dan anak menjadi terlindungi oleh hukum dan bisa mendapatkan keadilan apabila mendapatkan kekerasan atau sesuatu tindak kriminal lainnya.

Kekerasan yang disebabkan oleh kekerasan fisik, phisikis, mental maupun tindak kekerasan lainnya dapat di laporkan kepada aparat yang berwenang. Alasan mengapa adanya PERDA tersebut karena untuk melindungi kaum perempuan dan anak yang biasanya menjadi korban. Diharapkan dengan adanya peraturan tersebut perempuan dan anak merasa aman dan terlindungi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT